Hartati Murdaya Tersangka
Besok Hartati Murdaya Siap Diperiksa KPK
Hartati Murdaya, pemilik PT HIP, siap menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Rabu (12/9/2012).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hartati Murdaya, pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP), siap menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Rabu (12/9/2012).
"Kami usahakan datang besok. Walaupun sekarang masih sakit, tapi datang, kami hormati," ujar Tumbur Simanjuntak, kuasa hukum Hartati, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/9/2012).
Saat ditanya apakah pihaknya telah menerima surat pemanggilan Hartati dari KPK, Tumbur mengakuinya.
"Suratnya ke kantor, kemarin (KPK) telepon ada panggilan," imbuhnya.
Ketika disinggung potensi adanya penahanan kliennya seusai menjalani pemeriksaan besok, Tumbur tak mau berspekulasi terlalu dini.
Menurutnya, hal itu tidak lazim diungkapkan, lantaran itu belum terjadi.
"Penahanan? Orang belum diperiksa, alat bukti cukup atau tidak, jangan langsung penahanan, belum apa-apa," tutur Tumbur.
Pada kesempatan sama, Tumbur masih menyakini kliennya tak terlibat kasus suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Tumbur menegaskan, kalaupun ada bukti di KPK, itu bukan lah bukti penyuapan.
"Itu pemerasan. Klien kami diperas," tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan pihaknya telah memanggil Hartati untuk menjalani pemeriksaan besok.
"Benar, besok ada pemeriksaan SHM (Siti Hartati Murdaya) sebagai tersangka," ungkap Johan.
Panggilan pemeriksaan Hartati sebagai tersangka, merupakan yang kedua kali. Sedianya, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat diperiksa pada Jumat (7/9/2012) lalu, namun saat itu Hartati tidak memenuhi panggilan, dengan alasan mengalami gangguan kesehatan.
KPK pun meminta pengelola Pekan Raya Jakarta mengirimkan hasil diagnosa dokter, atas penyakit yang dideritanya.
KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian suap diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati terancam hukuman lima tahun penjara. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka. Yani dan Gondo masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (*)
BACA JUGA