Hartati Murdaya Tersangka
Kuasa Hukum Yani Nilai Jaksa Salah Orang
Menurut penasehat GM PT Hardaya Inti Platation itu dakwaan jaksa salah subjek (orang) dakwaan atau error in persona.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tim Penasihat Hukum terdakwa Yani Anshori dalam nota keberatan (eksepsi) menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan dalam sidang tanggal 6 September 2012 disusun tidak cermat.
Bahkan menurut penasehat GM PT Hardaya Inti Platation itu dakwaan jaksa salah subjek (orang) dakwaan atau error in persona.
Menurut PH Yani, Tumbur Simanjuntak, ketidakcermatan terlihat dalam surat dakwaan. Di mana, tidak dijelaskan perihal uraian perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan jabatannya.
Selain itu, jaksa juga klaimnya, tidak menguraikan perihak surat-surat yang diterbitkan Bupati Buol, Amran Batalipu yang dianggap melanggar hukum.
"Ketidakcermatan, tidak jelas dan tidak lengkap dan tidak mengerti terkait unsur-unsur pasal yang didakwakan JPU terhadap Yani Ashori menyebabkan dakwaan kabur. Sehingga, menyulitkan bagi kami untuk melakukan pembelaan diri," kata Tumbur saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/9/2012).
Tumbur mengklaim, kliennya bukanlah pelaku tidak pidana, melainkan, korban dari suatu tindak pidana.
Sebab, bukan kliennya yang mengatur pertemuan tanggal 15 April 2012 di Ruang Tamu VIP Kawasan Niaga Pekan Raya Jakarta (PRJ). Sebagaimana, disebutkan dalam dakwaan.
Lebih lanjut, kata Tumbur, terdakwa tidak menghadiri pertemuan tanggal 11 Juni 2012 di Hotel Grand Hyatt. Demikian juga, inisiatif pertemuan dan pemberian uang kepada Amran bukan dari Yani.
Terlebih, menurutnya tidak ada barang bukti berupa uang suap ketika proses tangkap tangan penyidik KPK. Sehingga, lanjut dia, jelas bahwa Yani adalah korban dan bukan pelaku tindak pidana.
"Yani Anshori tidak pernah mempunyai maksud jahat atau dengan sengaja melakukan perbuatan yang didakwakan. Sehingga, sudah semestinya terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," tegas Tumbur. K
arena itu, kata Tumbur timnya meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan jaksa.
Seperti diketahui, General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Yani Ashori didakwa memberikan suap berupa uang sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.
Anak buah Hartati Murdaya ini, didakwa baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Hartati Murdaya (Direktur Utama PT HIP), Arim (Financial Controller PT HIP), dan Totok Lestiyo (Direktur PT HIP), Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar sehingga berjumlah Rp 3 miliar kepada Amran Abdullah Batalipu selaku Bupati Buol periode tahun 2007-2011.
"Pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Amran dapat memberikan izin hak guna usaha (HGU) terhadap lahan seluas 4.500 ha di Buol untuk PT Sebuku Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya atau PT HIP," kata Jaksa Supardi saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Supardi mengatakan uang tersebut diberikan agar Amran menyurati Gubernur Sulteng agar diizinkan untuk membuat surat rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI terkait izin HGU perusahaan milik Hartati.
Selain terkait HGU lahan seluas 4.500 ha, lanjut Supardi, pemberian suap juga dimaksudkan agar Bupati Amran menyurati Kepala BPN RI terkait pengurusan HGU terhadap sisa lahan 75.090 ha yang berada dalam izin lokasi PT HIP.
Di mana, Amran diminta merekomendasikan agar BPN RI tidak menerbitkan HGU kepada PT Sonokeling Buana milik anak Artalyta Suryani, Rommy Dharma Setiawan.
Lebih lanjut, Supardi mengungkapkan bahwa pemberian uang dilakukan oleh Yani dan Arim kepada Amran dalam dua tahap. Tahap pertama, sebesar Rp 1 miliar diserahkan pada tanggal 18 Juni 2012 di rumah Amran di Jalan Mawar nomor 1, Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol sekitar pukul 01.30 WITA.
Tahap kedua, sebesar Rp 2 miliar diserahkan oleh terdakwa Gondo bersama Yani serta dua karyawan PT HIP, Sukirno dan Dede Kurniawan pada tanggal 26 Juni 2012 di villa milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol.
Atas perbuatannya terdakwa Yani didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Dan juga didakwa melanggar Pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun.