Jumat, 3 Oktober 2025

Hartati Murdaya Tersangka

KPK Dinilai Hanya Jalankan Tradisi Soal Penahanan Hartati

Untuk itu, lanjut Patra, pihaknya akan mengambil upaya hukum dengan meminta kasus kliennya dilimpahkan segera ke pengadilan.

zoom-inlihat foto KPK Dinilai Hanya Jalankan Tradisi Soal Penahanan Hartati
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya, menangis di dalam mobil tahanan, usai diperiksa penyidik KPK di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan Hartati Murdaya, tersangka kasus dugaan suap hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan terhadap Bupati Buol Amran Batalipu, menurut pengacaranya hanya sebuah tradisi.

"KPK hanya menjalankan tradisi," ujar Patra M Zen, pengacara Hartati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2012).

Menurut Patra, penahanan yang dilakukan KPK dalam hukum acara pidana dapat dilaksanakan, dengan asumsi bahwa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi perbuatannya.

"Ibu sudah dicegah, mau lari ke mana? Itu tidak mungkin. Oleh karena itu tidak wajib (ditahan)," ujar Patra.

Untuk itu, lanjut Patra, pihaknya akan mengambil upaya hukum dengan meminta kasus kliennya dilimpahkan segera ke pengadilan.

"Jangan tahan karena cuma punya wewenang. Ibu merasa korban pemerasan," imbuh Patra. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved