Hartati Murdaya Tersangka
KPK Dinilai Hanya Jalankan Tradisi Soal Penahanan Hartati
Untuk itu, lanjut Patra, pihaknya akan mengambil upaya hukum dengan meminta kasus kliennya dilimpahkan segera ke pengadilan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan Hartati Murdaya, tersangka kasus dugaan suap hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan terhadap Bupati Buol Amran Batalipu, menurut pengacaranya hanya sebuah tradisi.
"KPK hanya menjalankan tradisi," ujar Patra M Zen, pengacara Hartati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2012).
Menurut Patra, penahanan yang dilakukan KPK dalam hukum acara pidana dapat dilaksanakan, dengan asumsi bahwa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi perbuatannya.
"Ibu sudah dicegah, mau lari ke mana? Itu tidak mungkin. Oleh karena itu tidak wajib (ditahan)," ujar Patra.
Untuk itu, lanjut Patra, pihaknya akan mengambil upaya hukum dengan meminta kasus kliennya dilimpahkan segera ke pengadilan.
"Jangan tahan karena cuma punya wewenang. Ibu merasa korban pemerasan," imbuh Patra. (*)
BACA JUGA