Hartati Murdaya Tersangka
Hartati Berurai Air Mata saat Ditahan KPK
Pemilik PT HIP Hartati Murdaya, langsung ditahan KPK, usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2012) petang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Hartati Murdaya, langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2012) petang.
Mengenakan baju tahanan, Hartati keluar dengan kursi rodanya. Pantauan Tribunnews.com, istri pengusaha taipan Hardaya Poo keluar sekitar pukul 18.25 WIB. Sejumlah kerabat dan kolega Hartati pun menyambutnya keluar dari Kantor KPK.
Saat ditanya wartawan, Hartati tampak mengeluarkan air mata. Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Hartati ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"SHM dititipkan selama 20 hari pertama di Rutan KPK," ujar Johan Budi.
KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian suap diduga terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati terancam hukuman lima tahun penjara. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka.
Sedangkan Yani dan Gondo masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (*)
BACA JUGA