sidang Angelina Sondakh
Angelina Sondakh Disarankan Berhenti Jadi Wakil Rakyat
Ancaman hukuman 20 tahun penjara dari tiga didakwaan yang dibacakan jaksa pun siap menghukumnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP bidang Pemberantasan Mafia Hukum Partai Demokrat (PD), Didi Irawadi Syamsuddin, menyarankan rekan separtainya Angelina Sondakh mengundurkan diri sebagai wakil rakyat di DPR. Saran ini, kata Didi, agar Angelina fokus menjalani proses persidangan.
"Memang alangkah eloknya bisa mundur. Lebih baik mundur dan menjalani proses hukum sebaik-baiknya," ujar Didi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Menurutnya, Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) telah mengatur tentang pemberhentian sementara dan permanen bagi anggota DPR yang terkena kasus hukum. Sementara Fraksi PD di DPR masih menunggu keputusan tetap dari pengadilan terhadap Angie sebelum dilakukannya pemberhentian secara permanen.
Didi enggan mengaitkan proses hukum Angie dan dampaknya kepada citra PD. Ia hanya berharap, proses hukum pada Angie bisa berlangsung secara adil.
"Saya tidak ingin menghubungkan itu. Angie ini sebagai oknum, sebagai pribadi. Kita serahkan semua pada proses hukumnya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Angie telah berstatus terdakwa menyusul sidang perdana berupa pembacaan surat dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (6/9/2012) hari ini.
Jaksa mendakwa Angelina Sondakh selaku anggota DPR 2009-2014 telah menerima hadiah atau janji uang dari Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manullang senilai Rp 12,58 miliar dan 235 juta Dolar Amerika Serikat.
Uang itu diberikan sebagai imbalan (fee) karena Angie selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) anggaran dari Komisi X menyanggupi agar anggaran yang dialokasikan untuk proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)
Kemudian, program pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup.
Permintaan penyesuaian anggaran, karena kedua proyek itu nantinya akan dikerjakan oleh Permai Group atau pihak lain yang telah dikoordinasikan atau sudah ditentukan.
Ancaman hukuman 20 tahun penjara dari tiga didakwaan yang dibacakan jaksa pun siap menghukumnya.