Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Angelina Sondakh

Demokrat Belum Berhentikan Angie Sebagai Wakil Rakyat

Hal ini yang kemudian dijadikan evaluasi dalam mengambil kebijakan terhadap Putri Indonesia 2011 tersebut.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Demokrat Belum Berhentikan Angie Sebagai Wakil Rakyat
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Angelina Sondakh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat (PD) belum menonaktifan, Angelina Sondakh. Wakil Sekretaris Jenderal PD, Saan Mustofa, menyatakan desakan dari sejumlah kader agar Anfgie, sapaan Angelina, mengundurkan diri, dijadikan bahan pertimbangan bagi partainya.

Hal ini, katanya lagi,  yang kemudian dijadikan evaluasi dalam mengambil kebijakan terhadap Putri Indonesia 2011 tersebut.

"Sampai hari ini fraksi belum ada rencana (penontaktifan) karena memang masih proses di pengadilan. Kalau terbukti apa yang disampaikan oleh KPK, pengadilan nanti baru akan memvonis. Setelah pengadilan memberi putusan, baru nanti kami akan mengambil langkah," ujar Saan di DPR, Jakarta, Kamis (6/9/2012).

PD berharap persidangan di Pengadilan Tipikor menjadi ajang bagi Angie untuk menjelaskan kasus korupsinya.

"Tentu dari persidangan ini akan terkuak. Apa yang menjadi tuduhan terhadap Angie. Diharapkan Angie bisa membuktikan dia clear tidak ada masalah. Forum pengadilan pas untuk klarifikasi, ajang untuk pembuktian," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Angie telah berstatus terdakwa menyusul sidang perdana berupa pembacaan surat dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (6/9/2012) hari ini.

Jaksa mendakwa Angelina Sondakh selaku anggota DPR 2009-2014 telah menerima hadiah atau janji uang dari Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manullang senilai Rp 12,58 miliar dan 235 juta Dolar Amerika Serikat.

Uang itu diberikan sebagai imbalan (fee) karena Angie selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) anggaran dari Komisi X menyanggupi agar anggaran yang dialokasikan untuk proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Kemudian, program pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup.

Permintaan penyesuaian anggaran, karena kedua proyek itu nantinya akan dikerjakan oleh Permai Group atau pihak lain yang telah dikoordinasikan atau sudah ditentukan.

Ancaman hukuman 20 tahun penjara dari tiga didakwaan yang dibacakan jaksa pun siap menghukumnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved