Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Angelina Sondakh

Angelina Sondakh Dipecat Sementara dari DPR

Badan Kehormatan (BK) DPR RI memberhentikan sementara Angelina Sondakh dari keanggotaan DPR RI terhitung Kamis (6/9/2012)

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Angelina Sondakh Dipecat Sementara dari DPR
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Angelina Sondakh saat mengikuti sidang Paripurna DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR RI memberhentikan sementara Angelina Sondakh dari keanggotaan DPR RI menyusul status terdakwa pada dirinya terhitung Kamis (6/9/2012) hari ini.

Demikian disampaikan Ketua BK DPR, M Prakosa, saat dihubungi, Kamis (6/9/2012). Menurut Prakosa, apa yang dilakukan BK terhadap Anggie ini, sapaan Angelina, merupakan perlakuan yang sama dengan para anggota Dewan lain yang sedang terlibat kasus hukum. "Yang bersangkutan sudah mulai diadili dan BK akan memproses untuk dinonaktifkan sementara," ujar Prakosa.

Politisi PDIP itu menyatakan, BK DPR  akan terus memantau perkembangan proses hukum mantan Puteri Indonesia 2001 itu di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dan, BK akan memberhentikan secara permanen keanggotaan Angie dari DPR bila sudah ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau incraht, sebagaimana diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD, DPD.

"Bila nanti dia (Anggie) divonis tidak bersalah, BK akan merehabilitasi namanya dan bila dia diputuskan bersalah, ya otomatis kammi berhentikan total sebagai anggota dewan. Itu konsekuensinya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Angie telah berstatus terdakwa menyusul sidang perdana berupa pembacaan surat dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (6/9/2012) hari ini.

Jaksa mendakwa Angelina Sondakh selaku anggota DPR 2009-2014 telah menerima hadiah atau janji uang dari Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manullang senilai Rp 12,58 miliar dan 235 juta Dolar Amerika Serikat.

Uang itu diberikan sebagai imbalan (fee) karena Angie selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) anggaran dari Komisi X menyanggupi agar anggaran yang dialokasikan untuk proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup.

Permintaan penyesuaian anggaran, karena kedua proyek itu nantinya akan dikerjakan oleh Permai Group atau pihak lain yang telah dikoordinasikan atau sudah ditentukan.

Dalam dakwaan pertama, Angie didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana.

Dakwaan kedua, Angie dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (1) huruf a joncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana.

Dan dalam dakwaan ketiga, Putri Indonesia 2001 itu juga didakwa melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18  UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana.

(Abdul Qodir)

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved