Miranda Goeltom Ditahan
Saksi: Tidak ada Komitmen dengan Ibu Miranda
Pada sidang kali ini, penuntut umum (PU) menghadirkan saksi dari mantan anggota Komisi IX, fraksi TNI/Polri, yaitu Uju Juhairi dan Darsup Yusuf.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Sidang lanjutan perkara suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI) dengan terdakwa Miranda Swarai Gultom, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8/2012). Agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Pada sidang kali ini, penuntut umum (PU) menghadirkan saksi dari mantan anggota Komisi IX, fraksi TNI/Polri, yaitu Uju Juhairi dan Darsup Yusuf.
Pada materi kesaksian, majelis Hakim Ketua, Gusrizal kerap kali menanyakan soal keterlibatan Miranda dalam pemberian cek pelawat kepada kedua saksi.
Namun kesaksian keduanya tampak menguntungkan terdakwa Miranda. Menurut kedua saksi tersebut, bahwa saat itu memang tidak ada kesepakatan antara Miranda dengan anggota DPR untuk memilihnya menjadi DGSBI.
"Tidak pernah ada komitmen dengan Ibu Miranda," kata Udju Juhairi dalam kesaksiannya.
Meski begitu, Udju mengaku memiliki dugaan bahwa 10 lembar cek senilai Rp500 juta itu memiliki keterkaitan dengan pemilihan DGSBI.
Hal senada juga dikatakan Darsup Yusuf. "Jangankan bertemu, sms-an saja tidak pernah," jawab Darsup di depan hakim saat ditanya pernahkah berkomuinikasi dengan Miranda sebelum pemilihan.
Sama dengan saksi-saksi lain dari anggota DPR, Darsup dan Udju mengambil cek pelawat itu di kantor terpidana, Nunun Nurbaeti di Jalan Riau nomor 17. Namun cek itu mereka terima dari Ari Malangjudo.
Anehnya, kedua saksi juga sama-sama tidak mencari tahu darimana cek perjalanan senilai ratusan juta yang mereka terima, untuk apa uang itu. Karena saksi hanya menduga-duga.
Mereka hanya menyebutkan bahwa cek itu mereka terima setelah pemilihan DGSBI tahun 2004 silam."Kami datang, terima cek dan langsung pulang," tandas Darsup.