Miranda Goeltom Ditahan
Sidang Putusan Sela Dilaksanakan Pekan Depan
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa Miranda Swaray Goeltom dan tim penasehat
Laporan Sari Oktavia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa Miranda Swaray Goeltom dan tim penasehat hukum akan dilaksanakan Selasa (31/7/2012) pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Jadi, sidang akan dilanjutkan selasa depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim terkait eksepsi terdakwa dan penasehat hukum," ungkap Ketua Majelis Hakim, Gusrizal di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat(27/7/2012).
Dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Miranda dan penasehat hukumnya. JPU menyatakan, semua keberatan yang disampaikan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya tidak beralasan. Menurut JPU, semua dakwaan ditentukan berdasarkan fakta dengan cermat dan jelas.
Seperti diketahui, Miranda Swaray Goeltom ditetapkan menjadi tersangka atas perkara dugaan suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Miranda diduga meminta Nunun Nurbaeti untuk memberikan total sekitar 480 lembar Cek Perjalanan Bank Indonesia senilai 24 miliar kepada sejumlah anggota DPR RI periode 1999-2004.