Kamis, 2 Oktober 2025

Miranda Goeltom Ditahan

Pengacara: Dakwaan Pasal Gratifikasi Tetap Kedaluwarsa

Penasehat Hukum Miranda Swaray Goeltom, Andi F. Simangungsong menyatakan, dakwaan terkait pasal gratifikasi tetap kedaluwarsa.

zoom-inlihat foto Pengacara: Dakwaan Pasal Gratifikasi Tetap Kedaluwarsa
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7/2012). Miranda diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat Hukum Miranda Swaray Goeltom, Andi F. Simangungsong menyatakan, dakwaan terkait pasal gratifikasi tetap kedaluwarsa.

"Saya tekankan, dakwaan terkait pasal gratifikasi itu kedaluwarsa meski penuntut umum sudah menjelaskannya,"kata Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta pada Jumat (27/07/2012).

Hari ini, Miranda kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan/pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tanggapannya, JPU menolak semua keberatan yang diajukan oleh terdakwa Miranda. JPU menganggap semua keberatan yang disampaikan tidak beralasan.  

"Kami penuntut umum dengan ini menolak eksepsi atau nota keberatan. Dalam surat dakwaan, semua sudah dijelaskan dengan cermat, jelas dan lengkap," ungkap Jaksa Supardi.

Menanggapi tanggapan JPU, Andi menjelaskan ada keanehan dalam proses perkara Miranda.

"Dari tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum, terlihat mereka tidak konsisten. Selain itu, Bu Miranda itu sudah dicekal dari tahun 2009, tapi baru sekarang diusut. Itu berarti, sebelumnya, tim penyidik tidak memiliki barang bukti yang cukup," tambah Andi.

Seperti diketahui, Miranda Swaray Goeltom ditetapkan menjadi tersangka atas perkara dugaan suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Miranda diduga meminta Nunun Nurbaeti untuk memberikan total sekitar 480 lembar Cek Perjalanan Bank Indonesia senilai 24 miliar kepada sejumlah anggota DPR RI periode 1999-2004.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved