Sabtu, 4 Oktober 2025

Wali Kota Nonaktif Semarang Soemarmo Minta Dibebaskan

Dengan suara parau, terdakwa Wali Kota Semarang Nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro, meminta majelis hakim untuk dibebaskan dari segala tuntutan.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Wali Kota Nonaktif Semarang Soemarmo Minta Dibebaskan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo (berkaca mata)

Laporan Agus Nia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan suara parau, terdakwa Wali Kota Semarang Nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro, meminta majelis hakim untuk dibebaskan dari segala tuntutan. Hal tersebut disampaikan ketika di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (6/8/2012) saat menutup nota pleidoi-nya.

Soemarmo meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan saya dari segala tuntutan, membebaskan dari rumah tahanan (rutan), dan membersihkan harkat dan martabatnya sebagai warga negara.

"Selain itu, sebagai tambahan saya sudah mengabdi lebih dari 30 tahun dan kurang dari dua tahun saya akan pensiun. Saya pun masih mempunyai dua orang tanggungan. Dua orang anak yang masih kuliah," kata Soemarmo dengan suara parau.

Isi nota pleidoi menyoroti keyakinan pihak Soemarmo tidak ada satu pun alat bukti yang membuktikan keterlibatan Soemarmo atas tindakan Sekda Ahmad Zaenuri yang telah memberikan uang kepada oknum DPRD Semarang.

Selain itu, terdakwa merasa tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum terlalu dipaksakan atas dugaan telah menyuap anggota DPRD. Pasalnya, menurut Soemarmo, sejak awal Ahmad Zaenuri adalah orang yang berkeinginan untuk memenuhi keinginan dewan sejak 25 Juli 2011 lalu.

Saat itu, Zainuri meminta saksi Ayi Yudi Mardiana dan Yustiningsih untuk mengumpulkan uang setoran dari kepada dinas pemkot Semarang.

"Jangan tanggapi keinginan mereka (DPRD)," kata Soemarmo ketika membacakan pleidoi.

Berita Lainnya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved