Kamis, 2 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Semarang Pernah Diminta Redam Kasus

Hendrar mengatakan sempat dituding oleh Wali Kota Soemarmo HS. Menurut Hendrar, Soemarmo sempat mengancam dirinya keluarga besarnya.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Wakil Wali Kota Semarang Pernah Diminta Redam Kasus
NET
Wali Kota Semarang Soemarmo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Wali Kota Semarang Hendi Hendrar Prihadi, membantah dikatakan sebagai pelapor kasus dugaan suap Pemkot Semarang, terkait pembahasan RAPBD Semarang 2011 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hendrar mengatakan sempat dituding oleh Wali Kota Soemarmo HS. Menurut Hendrar, Soemarmo sempat mengancam dirinya keluarga besarnya.

"Ada tiga hal yang beliau sampaikan ketika kejadian ini," kata Hendrar ketika memberikan kesaksian, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (25/6/2012).

Ketika ancaman itu datang, Hendrar mengatakan kepada Soemarmo, bahwa bukan dia yang melaporkan rekan sesama partainya ke KPK.

"Saya menjawab, akan saya buktikan, Mas (Soemarmo) kalau bukan saya (yang laporkan)," ungkap Hendrar yang berasal dari PDIP.

Ada tiga ancaman yang dilontarkan Soemarmo kepada Hendrar.

"Ini (kasus hukum) menjadi urusan keluarga besar kamu dan keluarga besar saya," tutur Hendrar meniru ucapan Soemarmo, yang saat itu disampaikan dalam Bahasa Jawa.

"Ini urusan laki-laki," cetus Hendrar, kembali menirukan ucapan Soemarmo.

Yang terakhir, Soemarmo meminta Hendrar meredam kasus ini di KPK.

"Kalau urusan ini tidak bisa di-hold (ditahan), ini akan menjadi urusan laki-laki," papar Hendrar, jiga menirukan ucapan Soemarmo.

Sebelumnya, dalam persidangan Senin (18/62012) lalu, enam pegawai Pemkot Semarang telah dihadirkan sebagai saksi.

Salah satunya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Yudi Mardiana. Dalam persidangan Yudi menuturkan, DPRD meminta Rp 10 miliar kepada Pemkot Semarang, terkait pembahasan RAPBD Semarang 2011.

Kala itu, Soemarmo memerintahkan Yudi, agar menyiapkan dana sebesar Rp 10 miliar. Namun, Pemkot Semarang hanya menyanggupi memberikan Rp 4 miliar. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved