Wakil Wali Kota Semarang Bersaksi untuk Soemarmo
Sidang lanjutan Wali Kota Semarang nok-aktif, Soemarmo Hadi Saputro kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan Wali Kota Semarang nok-aktif, Soemarmo Hadi Saputro kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta hari ini, Senin (25/6/2012).
Sidang masih mengagendakan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Sedianya, sidang digelar pukul 09.00 WIB. Namun hingga waktu menunjukkan pukul 10.00 WIB, sidang juga belum dimulai.
JPU sendiri akan menghadirkan beberapa orang saki guna membuktikan dakwaannya.
Saksi-tersebut yakni Wakil Wali Kota Semarang, Hendi Hendrar Prihadi. Selain itu JPU juga memanggil Agung Hardjito, Eko Cahyono, Isdiyanto, Ahmadi, dan Sriyono.
Sebelumnya, dalam persidangan kemarin Senin (18/62012) enam orang pegawai Pemkot Semarang telah dihadirkan dalam persidangan.
Salah satu saksi yakni Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Yudi Mardiana.
Yudi menuturkan, dalam persidangan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Rp 10 miliar kepada Pemerintah Kota Semarang terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang tahun 2011.
Kala itu, Soemarmo memerintahkan kepada dirinya untuk dipersiapkan dana sebesar Rp 10 miliar. Namun, pemerintah kota Semarang hanya menyanggupi memberikan Rp 4 miliar.
"Tapi saya tidak tahu itu untuk seluruh anggota dewan (DPRD) atau tidak," ujarnya di hadapan majelis hakim di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/6/2012).