KPK Akui Soemarmo Keluar Rutan Hadiri Pernikahan Anak
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar keluarnya terdakwa kasus suap, Wali Kota Semarang non aktif, Soemarmo Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar keluarnya terdakwa kasus suap, Wali Kota Semarang non aktif, Soemarmo Hadi Saputro dari Rutan Cipinang, Sabtu (30/6/2012) kemarin.
Bukan tanpa sebab, berpacu dengan keputusan majelis hakim, ternyata KPK memang wajib memberikan izin keluar Soemarmo lantaran permohonan untuk dapat menghadiri akad nikah putra keduanya, Juan Rama dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Iya, majelis hakim Pengadilan Tipikor sudah memberikan izin. KPK sudah berkoordinasi untuk pengamanannya. Tetapi sorenya sudah kembali ke Rutan," ungkap Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Minggu (1/7/2012) pagi.
Seperti diketahui, pada perkara, Soemarmo didakwa memberikan suap senilai Rp 340 juta kepada anggota DPRD kota Semarang untuk memuluskan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perkiraan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2012.
Politisi PDIP itu didakwa dengan dakwaan primer Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Baca Juga:
- Karnaval Kotak-kotak Jokowi-Ahok Bersama Mega-Prabowo
- Ikatan Notaris Indonesia Dideklarasikan
- Mengintip Ayu Azhari Mandi
- Tahanan ini Kelabui Polisi di Rumah Makan, lalu Kabur