Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

Eva Sundari: Undang-Undang Dikalahkan MoU?

Anggota DPR Eva K Sundari menilai naif argumen Polri bahwa ikut melakukan penyelidikan pertama dan memang ada MoU antara lembaga

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Eva Sundari: Undang-Undang Dikalahkan MoU?
TRIBUNNEWS/Ferdinand Waskita
Alat simulator roda dua untuk uji pembuatan SIM di Kantor Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2012). TRIBUNNEWS/Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Eva K Sundari menilai naif argumen Polri bahwa ikut melakukan penyelidikan pertama dan memang ada MoU antara lembaga penegak hukum bahwa yang berwenang menyelidiki adalah siapa yang lebih dulu melakukan penyelidikan.

Tegas dikatakan, bila didasarkan pada MoU, justri sikap ini menyalahi Undang-undang yang berlaku.

"Masak UU kalah dengan MoU? Apa Polri punya pemahaman tentang tata urutan perundangan yang beda dengan RI?" Tanya Eva, terkait alasan "ngototnya" Polri melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (4/8/2012).

Menurut Eva, bila itu yang terjadi maka ini akan menjadi pendidikan politik yang jelek. Karena hukum dikalahkan kekuasaan. "Ini sikap jumawa dan menyiratkan praktek negara di dalam negara."

Dengan sikap Polri yang fatal itu, lanjut dia, karena pertaruhannya pada tertib asas negara hukum bertentangan dengan konstitusi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana, mengatakan alasan apapun yang dikemukakan Polri tidak bisa diterima yang ngotot melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.  Apalagi Polri sepertinya tidak membiarkan KPK untuk menyelidiki kasus itu sesuai UU KPK.

“Tidak ada satupun alasan logis dan sesuai UU yang ada, yang dikemukakan institusi kepolisian terkait kasus korupsi simulator SIM ini. Polri justru memperlihatkan kebodohan atas pemahaman UU yang ada sekaligus menunjukkan arogansinya terhadap hukum yang  harusnya ditegakkan dan dibelanya sendiri sebagai institusi hukum,” ujar Ganjar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Ayo Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved