KPK Geledah Kantor Korlantas Polri
Alasan Polri Kebut Penahanan Empat Tersangka
Dalam tempo dua hari proses penyidikan Polri langsung melakukan penahanan empat tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam tempo dua hari proses penyidikan Polri langsung melakukan penahanan empat tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM pada Jumat (3/8) malam.
Polri beralasan penahanan itu karena pihaknya telah memperoleh cukup bukti korupsi yang dilakukan keempat tersangka. "Berdasarkan hasil penyidikan sudah cukup bukti dan yang bisa dilakukan penahanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anang Iskandar di Jakarta, Sabtu (4/8/2012).
Diberitakan, saat ini KPK dan Polri memperebutkan penanganan kasus korupsi Simulator SIM Tahun Anggaran 2011 senilai hampir Rp 200 miliar.
Setelah menetapkan tiga tersangka yang sama pada Rabu (1/8/2012), Polri mengambil langkah cepat dengan menahan empat tersangka kasus ini pada Jumat (3/8) malam.
Tiga tersangka yang ditahan di Rutan Mako Brimob adalah Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Lelang, bendahara Korlantas Kompol Legimo. Sementara, Direktur Utaa PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Anang menambahkan, penahanan dilakuka karena pemeriksaan keempat tersangka dan para saksi sudah selesai dilakukan. "Kalau pemeriksaan belum, kita belum tahan," kata dia.
Apakah percepatan penahanan dikarenakan khawatir didahului oleh KPK?
"Pemeriksaan kita sudah selesai semua, sehingga teresangkanya dilakukan penahanan. Ini juga membuktikan bahwa kami juga serius menangani kasus korupsi ini," jawab Anang.
(Abdul Qodir)
baca juga: