Miranda Goeltom Ditahan
Jaksa: Dakwaan Miranda Tidak Kedaluwarsa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat dakwaan yang tujukan kepada terdakwa Miranda

Selain memberi, Jaksa juga mengatakan Miranda telah menjanjikan sesuatu dengan sengaja menganjurkan orang lain melakukan perbuatan. Yaitu ,sengaja menganjurkan Nunun untuk melakukan perbuatan memberikan TC BII senilai Rp 20,850 miliar.
Dalam dakwaan alternatif ketiga, Jaksa mengatakan Miranda memberikan hadiah atau janji, yaitu TC BII senilai Rp20,850 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI karena tahu berperan dalam pemilihannya sebagai DGS BI tahun 2004. Sehingga, diancam dengan pidana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, dalam dakwaan alternatif keempat, Jaksa mengatakan Miranda sengaja menganjurkan orang lain untuk melakukan perbuatan, yaitu menganjurkan Nunun untuk memberi hadiah atau janji yaitu TC BII senilai Rp 20,850 miliar. Padahal, tahu kewenangan anggota Komisi IX DPR RI memilih DGS BI tahun 2004. Sehingga, diancam dengan Pasal 13 UU Tpikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.