Jumat, 3 Oktober 2025

Miranda Goeltom Ditahan

Jaksa: Dakwaan Miranda Tidak Kedaluwarsa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat dakwaan yang tujukan kepada terdakwa Miranda

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Jaksa: Dakwaan Miranda Tidak Kedaluwarsa
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom (tengah), bercanda dengan koleganya saat menunggu jalannya sidang perdana dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7/2012). Miranda diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Selain memberi, Jaksa juga mengatakan Miranda telah menjanjikan sesuatu dengan sengaja menganjurkan orang lain melakukan perbuatan. Yaitu ,sengaja menganjurkan Nunun untuk melakukan perbuatan memberikan TC BII senilai Rp 20,850 miliar.

Dalam dakwaan alternatif ketiga, Jaksa mengatakan Miranda memberikan hadiah atau janji, yaitu TC BII senilai Rp20,850 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI karena tahu berperan dalam pemilihannya sebagai DGS BI tahun 2004. Sehingga, diancam dengan pidana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, dalam dakwaan alternatif keempat, Jaksa mengatakan Miranda sengaja menganjurkan orang lain untuk melakukan perbuatan, yaitu menganjurkan Nunun untuk memberi hadiah atau janji yaitu TC BII senilai Rp 20,850 miliar. Padahal, tahu kewenangan anggota Komisi IX DPR RI memilih DGS BI tahun 2004. Sehingga, diancam dengan Pasal 13 UU Tpikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved