Kasus PLTU Lampung
Denny Indrayana Mengakui Kesalahan
Mantan Jubir Presiden SBY ini mengakui perbuatannya yang gegabah tersebut salah.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana akhirnya meminta maaf kepada KPK atas kelancangannya mempublikasi status Izedrik Emir Moeis, Ketua Komisi XI DPR sebagai tersangka korupsi PLTU Tarahan Lampung.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Johan Budi (Juru Bicara KPK). Saya minta maaf. Saya tidak ada maksud mengganggu. Pokoknya kami dukung," kata Wamenkum HAM, Denny Indrayana di kantornya, Kamis (26/7).
Mantan Jubir Presiden SBY ini mengakui perbuatannya yang gegabah tersebut salah. Akibat tindakan Denny potensial mengacaukan proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilaksanakan KPK.
"Saya tidak ada masalah dan saya bilang, minta maaf. Lain kali kita koordinasikan. Saya tidak ada maksud mengganggu," tandas Denny.
Kendati demikian, Denny tak mau disalahkan sepenuhnya. Alasannya, KPK tidak menyebutkan status surat permohonan pencegahan tersebut sebagai rahasia atau tidak untuk disebarkan ke publik.
Denny berdalih membeberkan secara gamblang apa yang tertuang dalam isi surat pencegahan Emir yang disampaikan KPK ke pihaknya, Direktorat Jenderal Imigrasi, 23 Juli 2012 lalu.
"Karena dalam surat cegah tak ada rahasianya. Kalau suratnya rahasia, tidak saya umumkan. Tapi memang di situ tidak rahasia," tukasnya.
Selain itu, Denny menyalahkan media. Alasannya, wartawan lah yang bertanya status dalam surat pencegahan politisi senior PDIP itu. "Biasa yang ditanyakan wartawan itu ada tiga hal. Apakah ada cegah, berapa lama, statusnya apa," tuturnya.
"Kemudian ada yang tanya, apa betul sudah dicegah Emir Moeis? Saya bilang betul. Apa betul statusnya tersangka, iya itu saja. Jadi itu semua begitu, kok," kilahnya.
"Tapi, sebelumnya ini sama dengan kasus-kasus sebelumnya. Bukan sekali ini wartawan bertanya siapa dicegah, statusnya apa, berapa lama, saya sebut saja. Nah, kalau yang ini, karena belum diumumkan KPK, saya dianggap mengumumkan. Saya tidak mengumumkan itu. Wartawan tanya, ya saya jawab," ujarnya santai.
Ia mengaku tak menyadari kalau KPK ternyata belum mengumumkan status Emir sebagai tersangka. "Kesalahan saya, dan saya sudah minta maaf ke KPK. Saya juga tak hafal mana yang sudah dirilis, mana yang belum. Ternyata soal Emir Moeis itu belum diumumkan," tandasnya.
Usai rilis status Emir, Rabu (25/7) lalu, Juru Bicara KPK Johan Budi menyesalkan sikap Denny. Usai mengadap pimpinan KPK, Denny meminta Denny selaku Wamenkum HAM koordinasi lebih dulu dengan KPK, sebelum memberikan keterangan ke publik.
Sebab, pernyataan pihak lain yang dilakukan tanpa koordinasi, berpotensi mempengaruhi jalannya penyelidikan ataupun penyidikan KPK.
Bagaimana tanggapan Emir Moeis? "Saya merasa, kok aneh ya. Lucu, ya," kata Emir di Gedung DPR. Hingga kemarin, Emir menunggu panggilan pemeriksaan dari KPK untuk mengetahui kejelasan status hukumnya. "Saya masih mencari-cari. Kalau ketemu KPK baru jelas nanti," ujarnya.
- KPK Bidik Tersangka Lain dalam Kasus PLTU Lampung
- Ruhut Tak Percaya Emir Moeis Lupa Kasus Sendiri
- Pemeriksaan Emir Moeis Tergantung Strategi Penyidik KPK
- Menkum HAM Bela Wakilnya soal Status Tersangka Emir Moeis
- Emir Minum Wine dan Hisap Cerutu Bersama Petinggi PT Alstom
- Emir Moeis: Saya Enggak Bohong Loh