Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus PLTU Lampung

KPK Bidik Tersangka Lain dalam Kasus PLTU Lampung

KPK bakal terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung Selatan pada 2004.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK Bidik Tersangka Lain dalam Kasus PLTU Lampung
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
FILE FOTO - Emir Moeis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan pada 2004.

Bahkan, lembaga superbodi memberi sinyal tengah membidik pihak-pihak yang diduga terlibat, selain Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis. Termasuk, dugaan ketelibatan eks Dirut PLN Eddie Widiono.

Sebab, kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang, di mana Eddie telah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini berstatus terpidana.

"Apakah EW (Eddie Widiono) akan tersangkut, nanti akan dikembangkan lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, saat jumpa pers di kantornya, Kamis (26/7/2012) petang.

Kendati demikian, menurut komisioner KPK bidang penindakan, pihaknya tak mau tergesa-gesa membidik dugaan keterlibatan Eddie. Yang jelas, kata Bambang, saat ini KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan dan peran Emir.

Sebelumnnya, KPK resmi menetapkan Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004. Politisi PDIP diduga menerima suap proyek.

Emir diduga menerima uang lebih dari 300 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Uang itu diduga berasal dari PT AI. Informasi yang dihimpun, AI adalah PT Aston Indonesia.

"Uang yang diduga diterima IEM, lebih dari 300 ribu dolar A. Diduga uang itu dari AI," imbuh Bambang.

Saat disinggung soal posisi pemberi suap, Bambang menuturkan hingga kini pihaknya masih fokus kepada keterlibatan Emir Moeis.

"Atas perbuatannya, IEM disangkakan pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, serta pasal 11 dan atau pasal 12 D UU tipikor," jelasnya.

Guna penyidikan, Emir telah dicegah bepergian ke luar negeri. Dua bos perusahaan swasta juga ikut dilarang meninggalkan Indonesia, yakni Zuliansyah Putra Zulkarnain (Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama), dan Reza Roestam Moenaf (General Manager PT Indonesian Site Marine).

Kasus dugaan pemberian hadiah ini diusut KPK, setelah mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Disjaya Tangerang, yang menjerat eks Dirut PLN Eddie Widiono.

Emir pernah diperiksa KPK sebagai saksi, untuk penyidikan kasus korupsi PLN tersebut pada Juli 2011.

Proyek pembangunan PLTU Tarahan mulai dilakukan sejak September 2004. Proyek yang bertujuan mengatasi krisis listrik di Pulau Sumatera bagian Selatan, dibiayai oleh dana APBN. Proyek ini ditaksir menghabiskan dana lebih dari 200 juta dolar AS. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved