RUU Peradilan Anak Siap Diundangkan
Setelah melalui pembahasan selama dua masa sidang, akhirnya Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Peradilan Pidana Anak siap diundangkan.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak

Tribun Medan
Anak-anak menjadi obyek eksploitasi. Mereka menjadi pengemis, mengamen dan pekerja di jalanan.
Sementara sanksi bagi petugas yang melalaikan kewajiban membebaskan anak tertera dalam Pasal 97, 98 dan 99 dalam RUU dengan hukuman maksimal selama dua tahun penjara.
"Kami tidak akan dengar lagi anak mencuri sandal jepit atau mie instan masuk ke pengadilan," ucapnya.
Klik Juga: