Disesalkan Larangan Lapindo Lakukan Pengeboran
Ketua Fraksi Partai Golkar yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, menyesalkan adanya larangan bagi PT Lapindo Brantas untuk melakukan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, menyesalkan adanya larangan bagi PT Lapindo Brantas untuk melakukan pengeboran sumur gas di Desa Kalidawir, Tanggulangin, Sidoarjo, Jatim.
“Kita prihatin dengan larangan dari gubernur Jawa Timur ini. Dasarnya apa? Izin sudah keluar dari BP Migas. Pembayaran kepada warga juga telah dilakukan dan akan tuntas tahun ini,” kata Ketua Komisi D DPRD Jatim, Hasan Irsyad, Rabu (27/6/2012).
Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Jatim ini, kurang tepat kalau dikatakan biaya pengeboran bisa dialokasikan bagi pembayaran korban. Menurut Hasan, dengan pengeboran di Desa Kalidawir, maka Lapindo Brantas akan bisa lebih produktif dalam membantu para korban lumpur Sidoarjo.
Hasan meminta pihak Pemda tidak mempersulit dan menghalangi rencana pengeboran. Apalagi selama ini keluarga Bakrie melalui PT Minarak Lapindo Jaya ( PT MLJ) terus melakukan pembayaran. Kecuali kalau mereka tidak membayar sama sekali.
Disebutkan, rencana PT Lapindo Brantas untuk melakukan pengeboran kembali sumur gas lama di Desa Kalidawir, menemui kendala. Gubernur Jatim Soekarwo, meminta PT MLJ, perusahaan kelurga Bakrie yang bertugas untuk membeli aset korban lumpur, menyelesaikan dahulu seluruh pembayaran.
“BP Migas memang yang berwenang memberikan rekomendasi untuk pengeboran kembali sumur di Kalidawir, namun problem sosial yang muncul selama ini harus ditanggung Pemkab Sidoarjo dan Pemprov Jatim. Lapindo masih menunggak pembayaran pada korban lumpur di area terdampak sesuai perjanjian. Kalaupun ingin mengebor kembali harus melunasi sisa pembayaran yang batas aslinya sampai akhir 2012,” ujarnya di Surabaya, Jumat pekan lalu.
Sementara itu Kepala Pusat Studi Bencana dan Kebumian ITS, Dr Wahyudi, ketika dimintai tanggapannya soal ini, Rabu, mengatakan, rekomendasi BP Migas yang mengizinkan PT Lapindo Brantas untuk melakukan pengeboran kembali sumur gas lama di Desa Kalidawir, bisa dijadikan pegangan.
“Tanpa mengesampingkan penyelesaian pembayaran terlebih dahulu terhadap para korban, BP Migas sebagai pihak yang mewakili pemerintah dan mempunyai otoritas di bidang ini layak percaya, karena kalau tidak siapa lagi,” ujar Wahyudi.
Sementara itu Akhmad Kusairi, Humas BPLS yang dimintai pendapat terkait pengeboran yang dilakukan oleh PT.Lapindo, Rabu, mengatakan pengeboran yg dilakukan oleh Lapindo merupakan prioritas izinnya dari BP Migas sementara BPLS hanya berada dalam wilayah area penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Soal ancaman geologi yang berada di area pengeboran, Kusairi menambahkan, sesuai hasil kajian Tim Terpadu Bentukan Dewan Pengarah BPLS, bahwa area tersebut (Desa Kalidawir) tidak masuk dalam wilayah bahaya geologi.
Klik Juga: