Korupsi Al Quran di Kementerian Agama
Nilai Anggaran Pengadaan Al Quran Diduga Rp 35 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan Al quran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan Al quran. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai pengganggaran pengadaan Al Quran tahun di 2011 sekitar Rp 35 miliar.
"Kalau tidak salah angkanya sekitar Rp 35 miliar," ucap Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (25/6/2012).
Proyek itu, lanjut Johan, diperkirakan terjadi di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag), yang saat itu dipimpin Nazaruddin Umar. Namun, hingga kini, belum ada penjelasan lebih rinci.
"Penyelidikan saat ini untuk melihat, apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Kalau ada indikasi kuat korupsi, dengan ditemukan dua alat bukti yang cukup, baru statusnya dinaikkan ke penyidikan," ujarnya.
Jika sudah masuk penyidikan, nanti baru semakin jelas bagaimana modus korupsi dan berapa kerugian negara.
"Kalau sekarang, saya masih belum bisa ngomong apa-apa," kata Johan.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengakui adanya dugaan kasus korupsi dalam pengadaan AlQuran di Kementerian Agama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam. "Kayaknya enggak lama lagi naik ke penyidikan," ujar Abraham di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (20/6/2012).
- Dosa Korupsi Pengadaan al-Quran Berlipat
- Nasarudin Umar: Dosanya Berlipat Kalau Bermain Alquran
- Wamenag Kaget Disebut Terlibat Korupsi Pengadaan Alquran
- Wamenag: Kalau Saya Korupsi Silakan Dihukum
- Inilah Proses Pendelegasian Pengadaan al-Quran Kemenag
- Wamenag Siap Diperiksa KPK Soal Pengadaan Al Quran