Korupsi Al Quran di Kementerian Agama
Wamenag Siap Diperiksa KPK Soal Pengadaan Al Quran
Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar menyatakan akan siap jika dirinya perlu dimintai keterangan oleh KPK terlait proyek Pengadaan Al Quran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar menyatakan akan siap jika dirinya perlu dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlait proyek Pengadaan Al Quran di Kementrian Agama.
"Saya akan kooperatif dan memberikan keterangan apapun yang akan diminta KPK, demi penegakan hukum," kata Nasaruddin dalam jumpa persnya di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (22/06/12).
Nasaruddin juga mempersilakan KPK untuk menyelidikin dan menuntaskan kasus tersebut. Ia pun mempersilakan tim KPK untuk memeriksa siapapun dalam lingkungan Kemenag yang berhubungan soal proyek pengadaan Al Quran tersebut.
"Silakan ditindak, siapapun yang terlibat dalam kasus ini," tegas Nasaruddin.
Nasaruddin mengakui, jika pemeriksaan Inspektorat Jendral Kementerian Agama dan BPK tidak menunjukkan adanya kesalahan atau temuan. Artinya, sambung dia, tidak ada penyalahgunaan anggaran dalam hal ini.
"Tapi, jika memang KPK menemukan bukti-bukti lain yang selama ini tidak kami temukan, silakan KPK tindaklanjuti," ujar Nasar.
Sebelumnya, mantan Dirjend Bimas Islam juga menghimbau kepada seluruh Staf di Kemenag untuk bisa kooperatif dan bersedia jika nantinya juga dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.
Seperti diberitakan, KPK akan berhati-hati dalam menyelidiki dugaan korupsi pada proses pengadaan Al Quran di Kementerian Agama. Hal itu penting, lantaran Al Quran menurut KPK adalah sesuatu yang bernilai suci.
"Al Quran itu mukjizat, jadi harus hati-hati," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto kepada wartawan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (21/6/12).
(Edwin Firdaus)
baca juga: