Mafia Anggaran
KPK Belum Berencana Panggil Marzuki Alie
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memanggil Ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PPID

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memanggil Ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PPID yang melibatkan Anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
"Belum ada (rencana)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (20/6/2012).
Sebelumnya KPK telah meminta keterangan dari Wakil Ketua DPR Anis Matta dan pimpinan Banggar DPR.
Kemarin, Marzuki Alie mengaku bersedia melakukan apa pun termasuk sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dia tidak menerima fee dalam pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) seperti yang dituduhkan oleh terdakwa Wa Ode Nurhayati.
Sebelumnya, Wa Ode menuding Marzuki, Wakil Ketua DPR, dan pimpinan Badan Anggaran DPR (Banggar DPR) ikut menerima jatah fee DPID.
"Berdasarkan data saudara Nando, TA (tenaga ahli) Banggar, dia sebutkan bahwa kode K (ketua) memiliki jatah Rp 300 miliar, Rp 250 miliar per wakil ketua, dan pimpinan Banggar," kata Wa Ode seusai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lebih jauh, Bambang menegaskan pihaknya terus menelusuri kasus itu dan kemungkinan konsentrasi pada tersangka lain pengusaha Fahd A Rafiq yang diduga memberi suap ke Wa Ode untuk memuluskan proyek PPID itu.
"Mungkin kita konsentrasi ke sana (Fahd A Rafiq)," kata Bambang.