Sabtu, 4 Oktober 2025

Mafia Anggaran

KPK Belum Berencana Panggil Marzuki Alie

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memanggil Ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PPID

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto KPK Belum Berencana Panggil Marzuki Alie
REPRO/TV ONE
Marzuki Alie selaku Pimpinan Sidang Paripurna DPR RI membahas RAPBN-P yang agendanya membahas harga BBM bersubsidi, Sabtu (31/3/2012). Rapat ini sudah melewati tenggat waktu yang ditetapkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memanggil Ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PPID yang melibatkan Anggota DPR Wa Ode Nurhayati.

"Belum ada (rencana)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (20/6/2012).

Sebelumnya KPK telah meminta keterangan dari Wakil Ketua DPR Anis Matta dan pimpinan Banggar DPR.

Kemarin, Marzuki Alie mengaku bersedia melakukan apa pun termasuk sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dia tidak menerima fee dalam pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) seperti yang dituduhkan oleh terdakwa Wa Ode Nurhayati.
Sebelumnya, Wa Ode menuding Marzuki, Wakil Ketua DPR, dan pimpinan Badan Anggaran DPR (Banggar DPR) ikut menerima jatah fee DPID.

"Berdasarkan data saudara Nando, TA (tenaga ahli) Banggar, dia sebutkan bahwa kode K (ketua) memiliki jatah Rp 300 miliar, Rp 250 miliar per wakil ketua, dan pimpinan Banggar," kata Wa Ode seusai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lebih jauh, Bambang menegaskan pihaknya terus menelusuri kasus itu dan kemungkinan konsentrasi pada tersangka lain  pengusaha Fahd A Rafiq yang diduga memberi suap ke Wa Ode untuk memuluskan proyek PPID itu.

"Mungkin kita konsentrasi ke sana (Fahd A Rafiq)," kata Bambang.

Berita Terkait: Mafia Anggaran

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved