Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Lapindo, MK Minta Pemohon Perbaiki Permohonan

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama dua minggu atau 14 hari sejak disidangkan kepada pemohon jika ingin memperbaiki permohonan.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Sidang Lapindo, MK Minta Pemohon Perbaiki Permohonan
Kompas Jatim/BAHANA PATRIA GUPTA
Warga yang tergabung dalam Korban Lumpur Menggugat (KLM)) melakukan aksi teaterikal yang menggambarkan penderitaan warga korban lumpur pada peringatan enam tahun semburan Lumpur Lapindo di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Selasa (29/5/2012). Momentum tersebut dimanfaatkan warga untuk meminta pemerintah lebih tegas dalam penanganan korban lumpur khususnya masalah penggantian ganti rugi yang hingga kini belum selesai. (KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA)


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang perdana uji meteriil Pasal 19 UU APBNP dan  Pasal 18 UU No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBD 2012 meminta pemohon untuk memperbaiki permohonan yang diajukan.

"Kami kembalikan kepada pemohon apakah masukan dari Majelis mau diterima sepenuhnya, sebagian, atau tetap dengan permohonan semula," kata ketua Majelis Panel MK, Anwar Usman dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/6/2012).

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama dua minggu atau 14 hari sejak disidangkan kepada pemohon jika ingin memperbaiki permohonan.

Dalam pertimbangannya, anggota hakim panel Hamdan Zoelva menerangkan bahwa ada beberapa poin yang menurut Majelis tidak jelas.

"Dalam permohonan ini ada yang belum jelas mengenai apa ada sebab akibat dari kerugian itu atau ada kerugian lain diluar undang-undang," kata Hamdan.

Hamdan juga mempertanyakan apakah dengan tidak ada atau dihilangkannya Pasal yang diujikan akan memulihkan kerugian konstitusional yang dimaksud pemohon, yakni dampak dari lumpur Lapindo.

Selain itu, Hamdan mengatakan, Pasal 19 UU APBNP 2012 yang diujikan oleh pemohon dengan batu uji Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 18 UU No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBD 2012 dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 masih belum dijelaskan secara terperinci.
Lebih lanjut, Hamdan mengatakan bahwa mengenai pemerintah mengeluarkan anggaran juga sebelumnya sudah pernah diatur dalam UU APBN tahun 2010 dan 2011.

"Jadi ini bukan hal baru. Mengapa kok baru sekarang digugat. Nah, coba saudara pemohon berikan alasan," ujar Hamdan.

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved