Sidang Lapindo, MK Minta Pemohon Perbaiki Permohonan
Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama dua minggu atau 14 hari sejak disidangkan kepada pemohon jika ingin memperbaiki permohonan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang perdana uji meteriil Pasal 19 UU APBNP dan Pasal 18 UU No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBD 2012 meminta pemohon untuk memperbaiki permohonan yang diajukan.
"Kami kembalikan kepada pemohon apakah masukan dari Majelis mau diterima sepenuhnya, sebagian, atau tetap dengan permohonan semula," kata ketua Majelis Panel MK, Anwar Usman dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/6/2012).
Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama dua minggu atau 14 hari sejak disidangkan kepada pemohon jika ingin memperbaiki permohonan.
Dalam pertimbangannya, anggota hakim panel Hamdan Zoelva menerangkan bahwa ada beberapa poin yang menurut Majelis tidak jelas.
"Dalam permohonan ini ada yang belum jelas mengenai apa ada sebab akibat dari kerugian itu atau ada kerugian lain diluar undang-undang," kata Hamdan.
Hamdan juga mempertanyakan apakah dengan tidak ada atau dihilangkannya Pasal yang diujikan akan memulihkan kerugian konstitusional yang dimaksud pemohon, yakni dampak dari lumpur Lapindo.
Selain itu, Hamdan mengatakan, Pasal 19 UU APBNP 2012 yang diujikan oleh pemohon dengan batu uji Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 18 UU No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBD 2012 dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 masih belum dijelaskan secara terperinci.
Lebih lanjut, Hamdan mengatakan bahwa mengenai pemerintah mengeluarkan anggaran juga sebelumnya sudah pernah diatur dalam UU APBN tahun 2010 dan 2011.
"Jadi ini bukan hal baru. Mengapa kok baru sekarang digugat. Nah, coba saudara pemohon berikan alasan," ujar Hamdan.
baca juga: