Kejaksaan Agung Peroleh WTP dari BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan laporan keuangan Kejaksaan tahun 2011

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan laporan keuangan Kejaksaan tahun 2011 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Seperti yang dikutip dari situs resmi Kejagung, BPK RI menilai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena laporan keuangan tersebut masih sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Posisi keuangan Kejaksaan per 31 Desember 2011 atas sejumlah aset sebesar Rp. 14.236,81 miliar, kewajiban sebesar Rp. 62,03 miliar, dan ekuitas dana sebesar Rp.14.174,78 miliar serta realisasi anggaran Kejaksaan Tahun 2011 berupa pendapatan sebesar Rp. 492,57 miliar dan belanja sebesar Rp.3.311,32 miliar.
Jaksa Agung RI Basrief Arief menyatakan, dalam strategi peningkatan kinerja tidak dapat dipisahkan dari situasi, kondisi dan tuntutan aspirasi demokrasi yang menghendaki hukum sebagai panglima, karena seiring dengan dengan maraknya tuntutan masyarakat untuk menciptakan komunitas masyarakat Madani (Civil Society).
"Oleh karena itu, strategi penegakan hukum itu juga harus berorientasi kepada kualitas subtantif, yang terukur dan transparan," katanya.
Menurut Jaksa Agung, salah satu strategi itu dapat terwujud, jika para pimpinan satuan kerja baik di pusat maupun di daerah mau berbenah diri dengan menghindari pemborosan, mengelola anggaran secara tertib dan transparan.
"Serta mau menyelesaikan berbagai temuan atas barang sitaan, sebagai wujud tanggung jawab dari para pejabat struktural dalam pengelolaan barang-barang sitaan, sebagai hasil dinas yang bernilai tinggi bagi Lembaga Kejaksaan RI," pungkasnya.