Kejaksaan Siap Eksekusi Buronan BLBI
Wakil Jaksa Agung Darmono, mengatakan pihaknya akan mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono, mengatakan pihaknya akan mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memutus Sherny Konjongian, mantan direktur kredit Bank Harapan Santosa itu 20 tahun penjara.
Saat dihubungi wartawan, Selasa (12/6/2012) malam, Darmono mengatakan sesuai hukum yang berlaku, setelah tiba di Indonesia maka Jaksa akan menjalankan perintah Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memvonis Sherny 20 tahun penjara, karena menggondol uang negara hingga Rp 1,9 triliun.
Namun demikian, ia enggan menyebutkan dimana Sherny akan menyelesaikan hukuman 20 tahun penjara.
"Kita lihat saja nanti," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, M.Adi Toegarisman, dalam kesempatan terpisah mengatakan setibanya di Indonesia, Sherny akan diserahkan ke Kejaksaan Negri Jakarta.
"Setelah itu Sherny akan dibawa ke (Kantor) kejaksaan," tandasnya.
Menurut Kejaksaan, segala proses pidana terhadap Sherny sudah selesai dilakukan, termasuk pengembalian aset yang sudah dilakukan almarhum Sudwikatmono. Sherny akan langsung menyelesaikan hukuman penjaranya.