Kejati Sulsel: Tersangka Proyek PLN Lebih dari Satu Orang
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan jumlah calon tersangka dalam kasus
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan jumlah calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada proyek pengadaan dan pemasangan kabel bawah tanah (underground) UGD dan transmisi line (T/L) 150 kv dari Bontoala ke Tanjung Bungan Makassar lebih dari satu orang.
Hal ini ditegaskan sejumlah pejabat teras Kejati Sulsel setalah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus korupsi PLN yang berlangsung di ruang pola atau ruang Adhyaksa Kejati Sulsel, Selasa (12/6/2012).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Nur Alim Rachim, kepada wartawan mengatakan, berdasarkan hasil ekspose, penyidik sepakat kerugian negara yang ditimbulkan dalam prokyek di PT PLN UIP Ring Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa) senilai Rp 13 miliar lebih dengan total anggaran proyek sebesar Rp 82 miliar lebih pada 2007 silam.
“Untuk sementara kerugian negara yang ditemukan penyidik berdasarkan bukti dan fakta selama dalam proses penyelidikan senilai Rp 13 miliar. Sementara menyangkut jumlah calon tersangkanya dipastikan lebih dari satu orang,” tegas Nur Alim, mengakui jika kasus tersebut langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung Wakil Kejati Sulsel Andi Abdul Karim beserta sejumlah asisten lainnya baik bagian pidana khusus maupun intelijen, kerugian negara yang diperoleh dalam proyek yang bernilai puluhan miliar itu karena adanya kesalahan spesifikasi dalam pengadaan kabel dan material penunjang lainnya dalam mendukung penerangan listrik di wilayah perkotaan Makassar.
“Sangat jelas pelanggaran serta unsur melawan hukum yang ditemukan dalam proyek itu seperti jenis barang yang diadakan (kabel) sama sekali tidak sesuai yang termuat dalam kontrak perjanjian,” kata mantan Protokoler Kejati Sulsel ini.
Baca juga:
- DPRD Sulsel: Program Moko Stop Pakai Duit APBD
- Pembantai Tiga Nyawa Divonis 18 Tahun Penjara
- Tiga Nama Balon Sekretaris KPU Bone