Dirut Divonis 3 Tahun Dirkeu Divonis 4,5 Tahun
Kasus korupsi yang melilit direksi PD Pasar Surya akhirnya mencapai puncaknya
Laporan Wartawan Surya, Musahadah
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus korupsi yang melilit direksi PD Pasar Surya akhirnya mencapai puncaknya. Mantan Direktur Keuangan Soesantyo dituntut hukuman 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Selasa, (12/6/2012).
Pria yang berdomisili di Jakarta ini, terbukti menguntungkan diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangannya hingga mengakbatkan kerugian negara Rp 2,419 miliar.
Sementara mantan Direktur Utama PD Pasar Surya Sucipto dituntut lebih ringan, hanya tiga tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Wayan Wahyudistira dan Karimudin, menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Karimudin menjelaskan, kedua terdakwa ini telah mencairkan dana Rp 2,419 miliar dengan dalih pencarian hibah untuk revitalisasi Pasar Gayungsari. Tapi kenyataannya, sampai kasus ini mencuat tidak ada serupiah pun dana hibah yang didapatkan.
"Sebagai seseorang yang memiliki intelektual dan berpendidikan tinggi, perbuatan terdakwa sangat tercela karena telah merugikan keuangan negara," kata Karimudin sebelum menjatuhkan tuntutan ke Soesantyo.
Selain hukuman badan, Soesantyo dan Sucipto juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dan khusus soesantyo juga masih dibebani membayar uang pengganti Rp 2,419 miliar.
Sementara Sucipto dibebaskan dari uang pengganti, karena seluruhnya sudah ditanggung Soesantyo.
Perbedaan tuntutan ini menurut Karimudin karena Soesantyo telah menikmati dana itu untuk kepentingan pribadi, sementara Sucipto tidak menikmatinya.
Baca juga: