Posisi Wakil Menteri
SBY Tandatangani Keppres dan Perpres Baru
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Keppres dan Perpres Pengangkatan Wakil Menteri. Keppres dan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Keppres dan Perpres Pengangkatan Wakil Menteri. Keppres dan Perpres tersebut ditandatangani SBY, Kamis (7/6/2012) kemarin.
"Baik Kemarin keppres dan perpres pengangkatan Wamen telah ditandatangani oleh Bapak Presiden," Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (8/6/82012).
Mengenai waktu akan dirilisnya Keppres dan Perpres mengenai pengangkatan Wakil Menteri, Julian masih belum bisa menyebutkan.
"Akan diumumkan pada waktu dan kesempatan yang tepat," jelasnya.
Untuk diketahui, SBY menerima salinan lengkap putusan MK terkait uji materi Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara khususnya menyangkut kedudukan Wakil Menteri (Wamen), Selasa (5/6/2012) sore.
“Bapak Presiden kemarin sore telah menerima salinan lengkap putusan MK tanggal 5 Juni, terkait dengan posisi, kedudukan, status wamen,” ungkap Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada wartawan saat ditemui di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Presiden SBY kini tengah mempelajari putusan MK yang berjumlah 84 halaman tersebut. “Presiden telah menerima dan sedang mempelajari 84 halaman putusan dari MK,” jelasnya.
Ditegaskan, satu hal yang menjadi perhatian disebutkan dalam putusan MK adalah mengenai penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang disebut inkonstitusional.
Karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan membatasi atau membelengu kewenangan ekslusif presiden dalam hal pengangkatan para menteri dan wamen.
“Oleh karena itu, disebutkan pula semua kepres para wamen agar perlu diperbaharui. Sehingga kewenangan eksklusif Presiden dalam hal pengangaktan para wamen itu bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Julian.
“Ini yang jadi perhatian Presiden. Sekarang sedang ditelaah mengenai bagian-bagian yang perlu diperbarui dari kepres wamen,” katanya.
Baca Juga: