Rabu, 1 Oktober 2025

Buronon BLBI Ditangkap

10 Tahun Buron Komisaris Bank BHS Ditangkap di San Fransisco

Sherny Kojongian setelah sepuluh tahun lebih menjadi buronan akhirnya bisa ditangkap Interpol San Fransisco, Amerika Serikat.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sherny Kojongian setelah sepuluh tahun lebih menjadi buronan akhirnya bisa ditangkap Interpol San Fransisco, Amerika Serikat. Dia akan dideportasi pada 11 Juni 2012 sehingga bisa tiba di tanah air pada 13 Juni 2012.

Sherny merupakan terpidana 20 tahun penjara atas kasus korupsi penyimpangan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di Bank Harapan Sentosa.

"Berkat kerjasama Polri dengan interpol telah berhasil ditangkap Sherny Kojongian dan akan dilakukan deportasi 11 Juni 2012 dari San Fransisco.  Rencananya akan dibawa ke Kejaksaan Agung," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2012).

Buronan interpol tersebut rencananya akan dibawa ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Garuda dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dan imigrasi.

"Rencananya akan tiba di Indonesia 13 Juni 2012 melalui bandara Soekarno-Hatta," ucap Boy.

Keberadaan Sherny sebenarnya sudah terdeteksi pihak interpol pada 10 Agustus 2009, tetapi baru bisa dilakukan penangkapan 2012 ini. Sherny yang sebelumnya sempat lari ke Australia setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2002.

"Ia terlibat perkara korupsi dan perbankan yang terjadi di bank BHS 1992-1996 yang membuat negara rugi sebesar Rp 1,95 triliun," jelas Boy.

Sherny saat itu diputuskan bersalah dan harus menjalani 20 tahun hukuman penjara, bersama rekannya, Hendra Rahardja alias Tan Tjoe Hing yang dihukum seumur hidup, dan Eko Edi Putranto yang juga dihukum 20 tahun penjara.

Kasus tersebut bermula dari penyimpangan yang dilakukan mantan komisaris Bank BHS Hendra Rahardja alias Tan Tjoe Hing. Hendra Rahardja membawa lari uang nasabah setelah bank ini dilikuidasi 1 November 1997.

Kerugian yang ditimbulkan oleh mantan komisaris ini sebesar  US$ 50 juta sampai US$ 200 juta.  Selain Hendra Rahardja ada nama Sherny Kojongian dan Eko Edi Putranto. Kedua nama ini juga terpidana kasus korupsi Bank BHS dimana keduanya juga melarikan diri ke Australia.

Eko Edi Putranto adalah anak Hendra Rahardja yang menjadi Direktur Bank BHS. Sherny Kojongian adalah komisaris Bank BHS selaku direktur kredit, pada 1992-1996. 

Untuk kasus Eko dirinci bahwa Eko memberikan persetujuan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata fiktif. Kredit tersebut dilanjutkan oleh lembaga pembiayaan kepada perusahaan grup melalui penerbitan giro tanpa proses administrasi kredit yang tercatat. Selanjutnya beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan grup.

Dalam kasus Bank Harapan Sentosa ini dapat dilihat bahwa yang terjadi adalah kesalahan manusia dimana Hendra Rahardja, Eko Edi Putranto dan Sherny Kojongian melakukan korupsi dari dana likuiditas yang diperoleh dari Bank Indonesia. Dana tersebut seharusnya menjadi hak dari nasabah ketika bank ini dilikuidasi, namun ternyata di selewengkan oleh petinggi-petinggi bank ini.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved