Posisi Wakil Menteri
Mahkamah Konstitusi Minta SBY Kurangi Jumlah Wakil Menteri
Akil Mochtar menyarankan agar presiden mengurangi jumlah wakil menteri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menyarankan agar presiden mengurangi jumlah wakil menteri pascaputusan MK dalam uji materiil UU Kementerian Negara terkait jabatan wakil menteri.
"Sebaiknya begitu, arus yang ada di masyarakat menghendaki seperti itu," ujar Akil Mochtar melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (8/6/2012).
Akil yang juga sebagai Juru Bicara Hakim MK mengatakan, pengurangan jumlah wakil menteri tersebut untuk menghindari pandangan masyarakat terhadap wakil menteri yang dianggap hanya mengakomodir politik kepentingan dan bagi-bagi jabatan saja.
"Tetapi soal mengurangi atau tidak itu semua terpulang sepenuhnya kepada presiden," kata Akil Mochtar.
Dalam UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara pun, kata Akil sudah dijelaskan bahwa wakil menteri harus mengisi pos kementerian yang memiliki beban khusus. "Oleh karena itu wakil menteri cukup satu atau dua saja," kata Akil.
- Putusan MK Momentum Evaluasi Pemborosan Anggaran
- Putusan MK Perluas Pertimbangan Politik SBY Angkat…
- Istana: Tak Ada Masalah dengan Status Wakil Menteri
- Susun Keppres Baru, SBY Kedepankan Aspek Kehati-hatian
- Wamendag Siap Naik Bus Jika Fasilitas Mobil Dinas…
- Wamen Masih Bekerja, GNPK Akan Gugat Presiden