Posisi Wakil Menteri
Wamendag Siap Naik Bus Jika Fasilitas Mobil Dinas Ditarik
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengaku siap atas semua konsekuensi yang akan diputuskan Presiden

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengaku siap atas semua konsekuensi yang akan diputuskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyusul keluarnya putusan MK terkait uji materi Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Siap setiap saat,” tegasnya kepada wartawan, usai melakukan konferensi pers mengenai Kinerja Ekspor-Impor, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Begitu pula bila dirinya tidak diperbolehkan memakai fasilitas negara. Seperti kendaraan dinas, ia rela untuk datang ke kantor Kementerian Perdagangan dengan menumpang kendaraan umum, baik bus atau taksi.
“Tadi ke sini pakai mobil dinas. Kalau memang nggak boleh, saya pakai bus, atau pakai taksi,” ungkapnya.
Mantan Wakil Menteri Pertanian ini juga mengaku bahwa dirinya tidak memiliki rumah dinas. “Mana ada wamen punya rumah dinas?” katanya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Bayu Krisnamurthi tampak tetap melakukan kerja sebagaimana biasanya pascaputusan MK terkait uji materi Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, terutama pasal yang menyangkut kedudukan Wakil Menteri (Wamen).
Bayu menegaskan dirinya tidak terpengaruh dan tetap bekerja sebagaimana mestinya sesuai tanggungjawab yang diberikan oleh Presiden.
“Nggak terpengaruh. Kemarin saya baru pulang mimpin delegasi ke APEC. Kita sih jalan saja,” jawabnya kepada wartawan.
Karenanya, Bayu menyerahkan semuanya mengenai posisinya kepada Presiden sebagai pemberi amanah kepada dirinya. Apalagi ia mengaku bukanlah seorang ahli hukum yang paham mengenai amar putusan MK tersebut.