Posisi wakil Menteri
Putusan MK Perluas Pertimbangan Politik SBY Angkat Wamen
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kedudukan wakil menteri, menurut pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kedudukan wakil menteri, menurut pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana justru dapat menimbulkan pertimbangan politik dalam pengangkatan wakil menteri oleh Presiden.
"Ini akan menimbulkan tidak adanya kriteria yang basisnya kompetensi, bukan menjadi pertimbangan utama, tapi politik," ujar Ari Dwipayana saat dihubungi wartawan, Kamis (7/6/2012).
Ari mengatakan, hal ini bisa membuka ruang renegosiasi kembali kekuatan politik yang mendukung pemerintah yang tentunya kekuatan ingin merepresentasikan diri dalam posisi-posisi strategis.
"Pada sisi yang berbeda, Presiden mempunyai politik akomodiasio terhadap kekuatan politik yang ada karena ini adalah jabatan politik," kata Ari.
Lebih lanjut, Ari menerangkan, ada kemungkinan jika Perpres dan Keppres soal posisi wakil menteri dan pengangkatan wakil menteri ini, Presiden cenderung akan mempertahankan wakil menteri yang sudah ada.
"Presiden cenderung tidak akan mengubah konfigurasi politik dan mempertahankan wamen yang ada," kata Ari.