AAI Bantu TKI Bermasalah Secara Gratis
Kerjasama yang dimaksud, menunjuk AAI untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada TKI
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Humphrey Djemat menyatakan, telah menandatangani perjanjian kerjasama AAI dengan BNP2TKI. Kamis (31/5/2012) di Balai Pelayanan Kepulangan TKI Selapajang Bandara Soekarno Hatta.
Kerjasama yang dimaksud, menunjuk AAI untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada TKI dalam mengajukan klaim asuransi TKI terhadap konsorsium asuransi proteksi.
"Diperlukan kerjasama untuk mendampingi, memberikan perlindungan hukum bagi TKI yang bermasalah dalam mengurus klaim asuransinya di BPK Selapajang Bandara Soekarno Hatta. Perjanjian kerjasama ini berlaku 1 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian ini," ungkapnya, Jakarta, Kamis (31/5/2012).
Humphrey juga menjelaskan telah mempersiapkan tim advokat AAI selama 24 jam untuk mendampingi TKI yang tiba dibandara BPK TKI Selapajang. AAI juga telah menyiapkan Surat Kuasa Khusus untuk para TKI apabila pengurusan klaim asuransinya mengalami kesulitan untuk dipenuhi oleh konsorsium asuransi TKI.
Latar belakang diadakannya perjanjian ini, katanya, karena selama ini para TKI kerap mengalami kesulitan dan dibuat tidak berdaya dalam mengurus klaim asuransinya.
Berdasarkan data yang ada, sejak konsorsium asuransi dibentuk berdasarkan Peraturan Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja yaitu pada bulan Oktober 2010 sampai dengan saat ini telah menerima pembayaran asuransi sebesar kurang lebih RP 270 milyar.
Namun berdasarkan data yang ada yang dikeluarkan untuk pembayaran asuransi yang diberikan kepada TKI hanya sebesar kurang lebih RP. 27 milyar. Jadi TKI menerima kurang lebih 10 persen dari pembayaran asuransi yang diterima dari konsorsium asuransi TKI.
Berdasarkan pengamatan AAI dan BNP2TKI dilapangan, para TKI pada saat dibandara mengalami berbagai kesulitan untuk mendapatkan klaim asuransinya.
Posisi para TKI sangat lemah pada saat berhadapan dengan pihak asuransi.
Pada saat diwawancara oleh pihak asuransi para TKI tidak dapat menjawab atau menjelaskan klaim asuransinya tersebut. Para TKI merasakan diwawancara selama 20-30 menit yang dilakukan oleh pihak asuransi merupakan tekanan dan adanya ketidak nyamanan bagi mereka para TKI.
Akibatnya para TKI sebagian besar memilih menyerah untuk mendapatkan klaim asuransinya.
Baca juga: