Kamis, 2 Oktober 2025

Zulfan Dituding Berperan Menyeleksi Penerima Dana Askrindo

Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Investasi Asuransi Kredit Indonesia

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Zulfan Dituding Berperan Menyeleksi Penerima Dana Askrindo
Kontan.co.id
Karyawan Askrindo melayani seorang nasabah di Kantor PT Askrindo belum lama ini. Askrindo adalah salah satu BUMN yang dikelola pemerintah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Investasi Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Zulfan Lubis kembali dilanjutkan.

Materi sidang masih seputar keterangan saksi-saksi. Ada pun saksi tersebut yakni mantan Direktur Keuangan Askrindo, Rene Setiawan.

Dalam kesaksiannya, Rene mengatakan, saat dirinya menjabat sebagai Dirkeu, ia memiliki kewenangan untuk mengeluarkan uang sebagai bentuk investasi.

Namun, terkait investasinya sendiri yang memiliki pengetahuan banyak yakni terdakwa Zulfan selaku kadiv investasi.

Setelah penawaran investasi datang, pihaknya pun mengkajinya. Akhirnya disepakati untuk mengeluarkan uang perusahaan sebesar Rp 325 miliar sebagai investasi.

Agar investasi dapat berjalan lancar, Askrindo pun membentuk tim monitoring yang diketuai dirinya dan beranggotakan Direktur Bidang Penjaminan Suharsono, Kadiv Investasi Zulfan Lubis, dan Kadiv Penjaminan Tora Gultom.

Tugas tim, beber Rene, untuk mencari jalan keluar agar uang yang sudah diinvestasikan bisa dikembalikan lagi oleh penjamin L/C yang diterbitkan PT Bank Mandiri Tbk pada empat perusahaan yaitu PT Trangka Kabel, PT Vitron, PT Indowan, dan PT Multimegah.

Ketika memasuki jatuh tempo, empat nasabah tersebut tak mampu membayar L/C pada Bank Mandiri. Sehingga Askrindo harus membayar jaminan L/C pada Bank Mandiri.

Rene Menambahkan, terkait penyelamatan dana perusahaannya, komisaris utama Askrindo pernah mengeluarkan keputusan untuk menyelamatkan dananya yang sudah diinvestasikan.

Menurutnya, dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kesalahan investasi bermasalah ini bukan ada di pihak keuangan, melainkan ada di penjaminnya.

Menurut Rene, yang bertugas menyeleksi perusahaan manajer investasi (MI) yang patut menerima dana dari Askrindo adalah terdakwa Zulfan.

"Audit BPK mengatakan kesalahan ada di bagian penjaminan bukan keuangan. Ada catatan untuk bidang penjaminan. Yang menyeleksi itu (MI) adalah terdakwa," kata Rene yang juga merupakan seorang terdakwa dengan kasus yang sama di Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pemberian investasi langsung pada nasabah melalui perusahaan MI menyimpang dengan Keputusan Direksi Askrindo Nomor 66 Tahun 2003.

Hal itu diutarakan auditor BPKP Harapan Tampubolon saat menjadi ahli dalam perkara ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved