Ketua Komisi III Apresiasi Penghentian Kasus Sisminbakum
Menurut Pasek, adalah wewenang Kejagung untuk melanjutkan atau menghentikan sebuah kasus.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) untuk tersangka Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesudibyo, dan Ali Amran Jana.
Menurut Pasek, adalah wewenang Kejagung untuk melanjutkan atau menghentikan sebuah kasus. Jika memang tidak ditemukan cukup bukti, maka kasus tersebut harus dihentikan.
Sebagai mitra Kejagung, Komisi III hanya bisa mengapresiasi dan tak bisa mengintervensi kasus tersebut.
"Kami tetap posisinya mengapresiasi. Artinya, tidak mungkin melanjutkan kasus itu jika tidak cukup bukti. Mungkin, karena dirasakan masih ada kejanggalan-kejanggalan, maka kasus itu dihentikan. Maka itu kami hormati," kata Pasek di DPR, Jakarta, Kamis (31/5/2012).
Sebelumnya, Kejagung menghentikan penyidikan terhadap kasus korupsi biaya akses Sisminbakum, dengan penebitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditandatangani Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw.
Alasan Kejagung, jaksa tidak menemukan cukup bukti pelanggaran hukum dan kerugian negara dalam kasus itu.
"Dari tiga perkara pidana yang bebas dan lepas, kami lihat ada pertimbangan dari putusannya, yaitu menyatakan bahwa proyek Sisminbakum merupakan kebijakan resmi pemerintah yang tidak dapat dinilai sebagai perbuatan pidana. Ini yang pokok," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Umum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman.
Disebutkan, pungutan acces fee bukan merupakan keuangan negara, karena belum ditetapkan dengan Undang-Undang sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan pertimbangan dari putusan perkara yang sudah diputuskan dan inkracht, jelas bahwa dalam perkara tersebut, tidak ada perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara.
Menurut Pasek, tidak semua kasus harus berlanjut ke pengadilan, jika memang tidak cukup bukti.
"Kalau memang dirasa tidak memenuhi syarat jangan dilanjutkan, karena akan menghabiskan waktu, menghabiskan biaya, dan tersandera pihak-pihak yang dirugikan. Tapi, kalau ternyata terbukti tapi dihentikan, nah itu dipermasalahkan. Alasan-alasan yuridisnya kuat atau tidak untuk dihentikan," papar Pasek.
Pasek yang baru saja menggantikan rekan separtainya Benny Kabur Harman sebagai Ketua Komisi III menambahkan, komisinya akan menanyakan Jaksa Agung Basrief Arief tentang latar belakang penghentian kasus Sisminbakum, pada rapat kerja dalam waktu dekat.
"Di sini (Komisi III) banyak pakar hukum juga kan. Nanti, pendalamannya salah ataau tidak kan bisa terlihat," cetusnya. (*)
BACA JUGA