Sabtu, 4 Oktober 2025

Suap di Kemennakertrans

Ali Mudhori Minta Akomodasi Persidangan Ditanggung

Politisi PKB Ali Mudhori telah dua kali dihadirkan bersaksi di persidangan lanjutan perkara suap Dana Percepatan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna

Pun pada kesempatan sama, Ali kembali berkilah saat ditanya majelis hakim permintaan uang Rp 1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati terkait suap DPPID. Ali membantah mengetahui dan mengarahkan permintaan uang tersebut.

Tak hanya berkelit soal itu, di kesaksiannya, Ali juga berkelit saat dicecar majelis hakim soal komunikasinya dengan M Fauzi, orang yang disebut-sebut dekat Menakertrans, Muhaimin Iskandar.
Ali menampik cecaran majelis hakim mengenai uang yang diduga THR untuk Menteri Muhaimin yang dikabarkan di antarkan melalui Fauzi.

Ditegaskan Ali, uang yang selama ini disebut adalah pengganti transpor dan makan dirinya selama memperkenalkan dan berurusan dengan Acos dan Sindu Malik kepada pejabat Kemenakertrans untuk membicarakan peningkatan anggaran program transmigrasi.

"Saya kepentingannya hanya uang tiket saya, uang transpor, uang makan saya," kata Ali saat bersaksi.

Ali juga berbelit-belit saat ditanya perihal Ketum yang dibicarakannya melalui telepon dengan mantan tim asistensi Menakertrans, M. Fauzi.

"Saya hanya mengikuti Fauzi. Kalau kepentingan saya hanya satu, saya mengambil yang saya keluarkan kembali," kata Ali kembali berkilah.

Ali melontarkan hal tersebut setelah jaksa Muhibudin mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Ali. Dalam BAP diketahui, jika Ali mengaku menanyakan kepada Fauzi apakah sudah bertemu dengan Ketum untuk membicarakan mengenai teknis penerimaan uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Kepala Biro Perencanaan dan Evaluasi P2KT Dadong Irbarelawan.

Anehnya, Ali justru mengatakan kepada penuntut umum untuk lebih baik menayakan hal tersebut ke Fauzi. Ali pun kembali berkilah dan kembali menagaskan jika dirinya hanya memiliki kepentingan dan sampai harus menghubungi Fauzi untuk menagih pengeluaran tiket yang dikeluarkan untuk mengenalkan Sindu dan Acos ke pihak Kemenakertrans.

"(Saya ingin) seluruh uang pengeluaran saya kembali ke diri saya karena sampai akhir tidak ada pengembalian makanya saya minta tolong Fauzi yang punya informasi (dekat dengan Sindu dan Acos)," ujarnya.

Melihat Ali kerap berkilah saat dicocokan keterangannya antara di BAP dan persidangan, Ali sering diperingati majelis hakim untuk menjawab dengan sebenarnya.

"Mbujuk yo mbujuk nanging yo ojo nemen (Berbohong ya berbohong tetapi jangan terlalu). Silakan saksi menjawab apa adanya. Ingat, saksi disumpah," ujar Ketua Majelsi Hakim Sudjatmiko memperingatkan.

Sayang, pemeriksaan keterangan Ali tak berlangsung lama. Pasalnya, majelis hakim menunda kesaksian Ali pada persidangan selanjutnya pekan depan. Hal tersebut terjadi lantaran majelis hakim memiliki urusan penting di luar persidangan.

Namun, saat saksi diminta ketua majelis hakim Sudjatmiko untuk hadir kembali pada Senin mendatang, Ali justru menyinggung soal biaya transport.

"Maaf majelis nanti tiket saya gimana, saya bolak-balik ini gimana," seloroh Ali yang sontak membuat pengunjung sidang tertawa.

Namun keriuhan pengunjung sidang itu langsung ditenangkan hakim Sudjatmiko. Menyikapi pernyataan Ali, Sudjatmiko mengatakan jika seluruh akomodasi baik biaya transportasi, makan maupun penginapan, semua akan ditanggung jaksa penuntut umum.

"Semua akan kami tanggung yang mulia, dengan menunjukkan buktinya," sahut jaksa Muhibuddin saat mengamini pernyataan hakim Sudjatmiko itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved