Jumat, 3 Oktober 2025

Suap di Kemennakertrans

Ali Mudhori Minta Akomodasi Persidangan Ditanggung

Politisi PKB Ali Mudhori telah dua kali dihadirkan bersaksi di persidangan lanjutan perkara suap Dana Percepatan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PKB Ali Mudhori telah dua kali dihadirkan bersaksi di persidangan lanjutan perkara suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Seperti beberapa hari lalu, pria yang mencalonkan diri menjadi Bupati Lumajang itu bersaksi untuk dua pejabat Kemennakertrans, yakni terdakwa I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

Ali kembali dihadirkan bersaksi di persidangan lanjutan itu, lantaran keterangannya masih dibutuhkan untuk mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan transkrip rekaman telepon antara dirinya dan Fauzi.

Namun, saat memberikan keterangan Ali kerap berkelit saat dicecer sejumlah pertanyaan mejelis hakim maupun JPU.

Berkelitnya Ali Mudori dimulai saat mejelis hakim menayakan soal pertemuan dirinya dengan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Tamsil Lindrung, Iskandar Prasojo (Acos), Sindu Malik, dan Dirjen P2KT Kemenakertrans, Joko Sidik Pramono di Hotel Crown, Jakarta.

Ali membantah jika dirinyalah yang berinisiatif mempertemukan Joko dengan Tamsil. Menurut dia, Acos dan Sundu lah yang berinisiatif untuk mempertemukannya.

"Bukan saya yang mempertemukan, tapi Acos dan Sindu yang mempertemukan," ucap Ali saat bersaksi untuk I Nyoman, Jumat lalu

Menurut Ali, inisiatif kedua orang yang mengaku suruhannya Tamsil itu dilatarbelakangi untuk membantu kesulitan penganggaran Kemenakertrans terkait program Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) DPPID.

"Mereka (Acoz dan Sindu) mengatakan akan membantu peningkatan anggaran, tapi Pak Jokonya kurang yakin karena nggak kenal. Mereka mengatasnamakan saudara Tamsil, karena selama pembahasan anggaran tidak ada jalan keluar, jadi mereka ingin membantu," ujarnya.

Merasa keterangan Ali tak sesuai dengan BAP, ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko terus mencecarnya dengan pertanyaan terkait pertemuan Hotel Crown tersebut. Majelis hakim menayakan apakah ada pembahasan bantuan dalam pertemuan tersebut.

Anehnya, keterangan Ali berbeda dari kerangan yang sebelumnya diucapkan. Dia berkilah jika pertemuan tersebut tak membahas anggaran, namun menurutnya pertemuan tersebut hanya mengkalifikasi antara Joko dan Tamsil soal Acos dan Sindu yang mengaku orang suruhan Tamsil.

"Pertemuan itu intinya kroscek meyakinkan keduanya (Acos dan Sindu) adalah utusan Tamsil Lindrung, ternyata ada Tamsil Lindrung," kilahnya.

Keterangan berbeda itu jelas membuat bingung mejelis hakim. Mejelis kembali mengklarifikasi pernyataan Ali. Anehnya, Ali mengklaim, setelah dirinya mengingat-ingat ternyata tidak seperti itu.

"Setelah merenungkan tidak ada omongan seperti itu," kata Ali seraya mendapat sindiran halus dari majelis hakim.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved