Sabtu, 4 Oktober 2025

Suap di Kemennakertrans

Ali Mudhori Minta Akomodasi Persidangan Ditanggung

Politisi PKB Ali Mudhori telah dua kali dihadirkan bersaksi di persidangan lanjutan perkara suap Dana Percepatan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PKB Ali Mudhori telah dua kali dihadirkan bersaksi di persidangan lanjutan perkara suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Seperti beberapa hari lalu, pria yang mencalonkan diri menjadi Bupati Lumajang itu bersaksi untuk dua pejabat Kemennakertrans, yakni terdakwa I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

Ali kembali dihadirkan bersaksi di persidangan lanjutan itu, lantaran keterangannya masih dibutuhkan untuk mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan transkrip rekaman telepon antara dirinya dan Fauzi.

Namun, saat memberikan keterangan Ali kerap berkelit saat dicecer sejumlah pertanyaan mejelis hakim maupun JPU.

Berkelitnya Ali Mudori dimulai saat mejelis hakim menayakan soal pertemuan dirinya dengan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Tamsil Lindrung, Iskandar Prasojo (Acos), Sindu Malik, dan Dirjen P2KT Kemenakertrans, Joko Sidik Pramono di Hotel Crown, Jakarta.

Ali membantah jika dirinyalah yang berinisiatif mempertemukan Joko dengan Tamsil. Menurut dia, Acos dan Sundu lah yang berinisiatif untuk mempertemukannya.

"Bukan saya yang mempertemukan, tapi Acos dan Sindu yang mempertemukan," ucap Ali saat bersaksi untuk I Nyoman, Jumat lalu

Menurut Ali, inisiatif kedua orang yang mengaku suruhannya Tamsil itu dilatarbelakangi untuk membantu kesulitan penganggaran Kemenakertrans terkait program Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) DPPID.

"Mereka (Acoz dan Sindu) mengatakan akan membantu peningkatan anggaran, tapi Pak Jokonya kurang yakin karena nggak kenal. Mereka mengatasnamakan saudara Tamsil, karena selama pembahasan anggaran tidak ada jalan keluar, jadi mereka ingin membantu," ujarnya.

Merasa keterangan Ali tak sesuai dengan BAP, ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko terus mencecarnya dengan pertanyaan terkait pertemuan Hotel Crown tersebut. Majelis hakim menayakan apakah ada pembahasan bantuan dalam pertemuan tersebut.

Anehnya, keterangan Ali berbeda dari kerangan yang sebelumnya diucapkan. Dia berkilah jika pertemuan tersebut tak membahas anggaran, namun menurutnya pertemuan tersebut hanya mengkalifikasi antara Joko dan Tamsil soal Acos dan Sindu yang mengaku orang suruhan Tamsil.

"Pertemuan itu intinya kroscek meyakinkan keduanya (Acos dan Sindu) adalah utusan Tamsil Lindrung, ternyata ada Tamsil Lindrung," kilahnya.

Keterangan berbeda itu jelas membuat bingung mejelis hakim. Mejelis kembali mengklarifikasi pernyataan Ali. Anehnya, Ali mengklaim, setelah dirinya mengingat-ingat ternyata tidak seperti itu.

"Setelah merenungkan tidak ada omongan seperti itu," kata Ali seraya mendapat sindiran halus dari majelis hakim.

Pun pada kesempatan sama, Ali kembali berkilah saat ditanya majelis hakim permintaan uang Rp 1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati terkait suap DPPID. Ali membantah mengetahui dan mengarahkan permintaan uang tersebut.

Tak hanya berkelit soal itu, di kesaksiannya, Ali juga berkelit saat dicecar majelis hakim soal komunikasinya dengan M Fauzi, orang yang disebut-sebut dekat Menakertrans, Muhaimin Iskandar.
Ali menampik cecaran majelis hakim mengenai uang yang diduga THR untuk Menteri Muhaimin yang dikabarkan di antarkan melalui Fauzi.

Ditegaskan Ali, uang yang selama ini disebut adalah pengganti transpor dan makan dirinya selama memperkenalkan dan berurusan dengan Acos dan Sindu Malik kepada pejabat Kemenakertrans untuk membicarakan peningkatan anggaran program transmigrasi.

"Saya kepentingannya hanya uang tiket saya, uang transpor, uang makan saya," kata Ali saat bersaksi.

Ali juga berbelit-belit saat ditanya perihal Ketum yang dibicarakannya melalui telepon dengan mantan tim asistensi Menakertrans, M. Fauzi.

"Saya hanya mengikuti Fauzi. Kalau kepentingan saya hanya satu, saya mengambil yang saya keluarkan kembali," kata Ali kembali berkilah.

Ali melontarkan hal tersebut setelah jaksa Muhibudin mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Ali. Dalam BAP diketahui, jika Ali mengaku menanyakan kepada Fauzi apakah sudah bertemu dengan Ketum untuk membicarakan mengenai teknis penerimaan uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Kepala Biro Perencanaan dan Evaluasi P2KT Dadong Irbarelawan.

Anehnya, Ali justru mengatakan kepada penuntut umum untuk lebih baik menayakan hal tersebut ke Fauzi. Ali pun kembali berkilah dan kembali menagaskan jika dirinya hanya memiliki kepentingan dan sampai harus menghubungi Fauzi untuk menagih pengeluaran tiket yang dikeluarkan untuk mengenalkan Sindu dan Acos ke pihak Kemenakertrans.

"(Saya ingin) seluruh uang pengeluaran saya kembali ke diri saya karena sampai akhir tidak ada pengembalian makanya saya minta tolong Fauzi yang punya informasi (dekat dengan Sindu dan Acos)," ujarnya.

Melihat Ali kerap berkilah saat dicocokan keterangannya antara di BAP dan persidangan, Ali sering diperingati majelis hakim untuk menjawab dengan sebenarnya.

"Mbujuk yo mbujuk nanging yo ojo nemen (Berbohong ya berbohong tetapi jangan terlalu). Silakan saksi menjawab apa adanya. Ingat, saksi disumpah," ujar Ketua Majelsi Hakim Sudjatmiko memperingatkan.

Sayang, pemeriksaan keterangan Ali tak berlangsung lama. Pasalnya, majelis hakim menunda kesaksian Ali pada persidangan selanjutnya pekan depan. Hal tersebut terjadi lantaran majelis hakim memiliki urusan penting di luar persidangan.

Namun, saat saksi diminta ketua majelis hakim Sudjatmiko untuk hadir kembali pada Senin mendatang, Ali justru menyinggung soal biaya transport.

"Maaf majelis nanti tiket saya gimana, saya bolak-balik ini gimana," seloroh Ali yang sontak membuat pengunjung sidang tertawa.

Namun keriuhan pengunjung sidang itu langsung ditenangkan hakim Sudjatmiko. Menyikapi pernyataan Ali, Sudjatmiko mengatakan jika seluruh akomodasi baik biaya transportasi, makan maupun penginapan, semua akan ditanggung jaksa penuntut umum.

"Semua akan kami tanggung yang mulia, dengan menunjukkan buktinya," sahut jaksa Muhibuddin saat mengamini pernyataan hakim Sudjatmiko itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved