Jumat, 3 Oktober 2025

Teror Bom Buku

Si Tukang Agar-agar Bantu Lubangi Bom Buku

Dalam sidang dakwaan terdakwa Mugianto alias Mugi, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/10/2011)

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira

Oleh jaksa, Mugi didakwa melanggar pasal berlapis. Untuk kegiatannya di atas, dia didakwa melanggar Pasal 6 dalam dakwaan primer pertama atau Pasal 7 dalam dakwaan subsidiair UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dan majelis hakim yang dipimpin Nirdin mempersilakan Mugi menyampaikan tanggapan atas dakwaan atau eksepesi pada sidang lanjutan, Senin (7/11/2011) mendatang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved