Kasus Sisminbakum
ICW Persilakan Yusril Bantah di Pengadilan
Koordinator Bidang Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menyarankan agar segala argumentasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Bidang Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menyarankan agar segala argumentasi oleh kubu mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra terkait kasus Sisminbakum diungkap di pengadilan.
Febri menegaskan, hanya melalui pengadilan yang dapat membuktikan benar tidaknya Yusril Ihza Mahendra di mata hukum.
"Silakan kubu Yusril membantah dalam kasus Sisminbakum ini. Akan tetapi, alangkah lebih elegan bila bantahan disampaikan ke pengadilan. Dan kubu Yusril tak usah khawatir, karena hakim tipikor lebih dipercaya dan tidak mudah dipengaruhi. Akan telihat kualitas dan dakwaan jaksa dalam kasus ini," kata Febri Diansyah dalam diskusi di DPR, Rabu (15/06/2011).
Febri kemudian mengungkap ada sembilan kejanggalan yang terjadi dalam kasus ini. Meski kejanggalan terdapat dalam putusan hakim, Febri Diansyah menyatakan, dua tersangka dalam kasus ini (Yusril Ihza Mahendra dan Hari Tanoe) layak dibawa ke pengadilan untuk diadili.
"Sudah satu tahun dijadikan tersangka, dan status cekalnya juga hampir habis. Namun, sisa dua tersangka belum juga diajukan ke pengadilan," Febri menegaskan.
Dua tersangka kasus Sisminbakum yang hingga kini belum juga diadili, jelasnya, sungguh tak bisa diterima akal sehat.
"Dan sejak awal memang kasus ini sudah banyak kejanggalan. Disatu sisi, ada tersangka yang divonis bersalah, sementara ada yang kemudian dibebaskan. Ini menjadi ranah Komisi Yudisial untuk mengungkap adanya dugaan hakim bermain dalam kasus Sisminbakum ini," Febry Diansyah menandaskan.