Kasus Sisminbakum
Jampidsus Tidak Kesulitan Susun Dakwaan Yusril
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengaku tidak menemui kesulitan dalam menyusun dakwaan tersangka
"Saya kira tidak ada kesulitan. Pokoknya itu bagian dari tugas yang harus kami selesaikan," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/5/2011).
Namun, ketika ditanyakan apakah perkara Sisminbakum akan masuk ke pengadilan, Andhi enggan menjawab panjang. "Bukan demikian yah. Pokoknya nanti akan diselesaikan itu. Penyelesaiannya sesuai peraturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Andhi membantah ada intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam kasus tersebut. Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo telah lengkap sejak Januari 2011.
Namun salah satu tersangka Romli Atmasasmita dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan tersangka lainnya Syamsudin Manan Sinaga dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi MA. Perbedaan kedua putusan tersebut membuat Kejaksaan Agung mengkaji kembali berkas perkara tersebut.