Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Kejagung Teliti Kembali Berkas Hartono dan Yusril

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari kembali mempelajari berkas perkara kasus korupsi Sisminbakum

Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto Kejagung Teliti Kembali Berkas Hartono dan Yusril
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari kembali mempelajari berkas perkara kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Padahal sebelumnya telah dinyatakan P-21 atau berkas lengkap.

"Mengenai Proses penanganan sisminbakum betul beberapa waktu lalu sudah di P-21. Tapi sekarang masih dipelajari lagi oleh jaksa peneliti," kata M Amari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/2/2011).

Amari mengatakan, penelitian itu kembali dilakukan sehubungan dengan adanya putusan Romli Atmasasmita dari Mahkamah Agung (MA). MA sebelumnya memutuskan Romli bebas dari tuntutan pidana. Dirinya menuturkan berkas perkara Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo masih dalam pengkajian oleh Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Ekseminasi.

"Nanti setelah selesai, diberikan rekomendasi kepada pimpinan mengenai apa langkah-langkah berikutnya. Untuk menentukan kebijakan selanjutnya," kata Amari.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved