Kasus Sisminbakum
Kejagung Teliti Kembali Berkas Hartono dan Yusril
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari kembali mempelajari berkas perkara kasus korupsi Sisminbakum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari kembali mempelajari berkas perkara kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Padahal sebelumnya telah dinyatakan P-21 atau berkas lengkap.
"Mengenai Proses penanganan sisminbakum betul beberapa waktu lalu sudah di P-21. Tapi sekarang masih dipelajari lagi oleh jaksa peneliti," kata M Amari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/2/2011).
Amari mengatakan, penelitian itu kembali dilakukan sehubungan dengan adanya putusan Romli Atmasasmita dari Mahkamah Agung (MA). MA sebelumnya memutuskan Romli bebas dari tuntutan pidana. Dirinya menuturkan berkas perkara Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo masih dalam pengkajian oleh Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Ekseminasi.
"Nanti setelah selesai, diberikan rekomendasi kepada pimpinan mengenai apa langkah-langkah berikutnya. Untuk menentukan kebijakan selanjutnya," kata Amari.