Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Jaksa Agung Sudah Dilaporkan Berkas P-21

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung M. Amari menyatakan berkas lengkap (P-21) kasus Sistem Administrasi Badan Hukum

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Jaksa Agung Sudah Dilaporkan Berkas P-21
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung M. Amari menyatakan berkas lengkap (P-21) kasus  Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sudah dilaporkan ke Jaksa Agung.

"Sudah dilaporkan ke Jaksa Agung Basrief Arief kemarin malam," kata Amari usai Sholat Jumat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/1/2011).

Amari mengatakan saat ini berkas perkara tersangka Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra sudah lengkap. Pihaknya kini sedang mempersiapkan penyusunan rencana dakwaan.

Amari meyakinkan berkas perkara tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo lengkap dan tidak ada perubahan. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan penyusunan rencana dakwaan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief mengaku belum mengetahui berkas dari kasus tersebut sudah di P21 atau belum sebab ia  belum mendapatkan laporan dari pihak penyidik.

Hal itu dikatakannya  usai rapat paripurna yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Kantor Presiden, Kamis malam (20/1 2011). "Saya belum tahu dan belum mendapat laporan ya," ujarnya.

Seperti diketahui, mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved