Kasus Sisminbakum
Jaksa Agung: Kasus Yusril Tetap Jalan
Berkas perkara tersangka koruspsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra sudah lengkap.
"Kasus ini memang sudah mau di P21, artinya sekarang ini masih dalam penelitian. Karena itu, saya akan mempertanyakan berkasnya kepada jaksa penelitinya," kata Basrief usai rapat paripurna yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Kantor Presiden, Kamis malam (20/1 2011).
Pria berkumis tebal ini mengatakan, bahwa sampai saat ini dirinya belum mengetahui berkas dari kasus tersebut sudah di P21 atau belum sebab ia belum mendapatkan laporan dari pihak penyidik.
"Saya belum tahu dna belum mendapat laporan ya," ujarnya.
Kejaksaan sendiri enggan menanggapi proses uji materi yang dilaksanakan oleh Yusril ke Mahkamah Konstitusi terkait keberatannya soal pengajuan saksi.
Mantan menteri kehakiman dan HAM tersebut meminta agar majelis menguji pasal dalam KUHAP karena Kejaksaan Agung saat itu menolak memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Megawati Soekarnoputri terkait kebijakan pengadaan Sisminbakum.
Seperti diketahui, mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM.