Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Yusril: Putusan MK Jangan Multitafsir

Mahkamah Konstitusi diminta dalam putusannya tidak menimbulkan multi tafsir.

Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto Yusril: Putusan MK Jangan Multitafsir
(TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA)
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra konsistensi memenuhi pangilan penyidik Pidsus Kejaksaan Agung RI di Gedung Bundar. Jumat (1/10/2010) Yusril menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi diminta dalam putusannya tidak menimbulkan multi tafsir. Keputusan MK seharusnya jelas dan tidak menimbulkan polemik.

"Putusan MK abstrak tentang norma, menimbulkan tafsiran yang beragam. Harusnya putusan MK bisa menjadi jelas, bukan kemudian menimbulkan ketidakjelasan," ujar Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/11/2010).

Yusril menyarankan agar nantinya MK harus memberikan komplikasi konstitusional dan yuridis bagi institusi Kejaksaan Agung sehingga dapat menghadirkan empat saksi yang harus menjadi saksi atas kasusnya.

"Petitum keenam bukan spesifik menyangkut peristiwa konkret. Yang saya maksud adalah implikasi konstitusional dan yuridis," jelasnya.

Sebelumnya, Yusril mengajukan uji tafsir terhadap ketentuan pasal 1 angka 26 dan 27 dihubungkan dengan pasal 65 jo pasal 116 ayat (3) dan (4) jo pasal 184 ayat (1) huruf a UU Nomor 8/1981 tentang KUHAP.

Alasannya menguji pasal tersebut lantaran permintaan untuk menghadirkan empat saksi yakni Megawati Soekarno Putri, Jusuf Kalla, Kwik Kain Gie, dan Susilo Bambang Yudhoyono ditolak oleh Plt Jaksa Agung Darmono, Jampidsus Amari maupun Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap.

Hal tersebut menurut pemohon sangat merugikan yakni haknya untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan persamaan dihadapan hukum yang sesuai dengan UUD 1945.

Penolakan Kejaksaan Agung itu, menurut Yusril didasarkan atas definisi tentang keterangan saksi yang diatur dalam pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP. Pasal tersebut menyebutkan bahwa saksi ialah orang yang dapat memberikan keterangan tentang terjadinya peristiwa pidana yang ia lihat sendiri, ia dengar sendiri dan ia alami.

Jika permohonan tersebut dikabulkan oleh MK, menurut Yusril Kejaksaan Agung mau tidak mau harus memanggil keempat saksi yakni Megawati Soekarno Putri, Jusuf Kalla, Kwik Kain Gie, dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam persidangan tersebut dipimpin oleh ketua majelis panel, Harjono, Mahfud MD dan Ahcmad Fadil Sumadi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved