Selasa, 30 September 2025

DPRD DKI akan Revisi Perda tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Sudah 20 Tahun Tak Pernah Diubah

DPDR DKI akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang sudah 20 tahun tidak pernah diubah.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
HO
POLUSI UDARA - Diskusi kebijakan publik perihal strategi pengendalian pencemaran udara Jabodetabek bertajuk 'Jejak Langkah untuk Udara Bersih' di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (28/9/2025). Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. 

Novita menerangkan, pentingnya ada penyelarasan dengan kondisi terkini yang mencakup instrumen hukum dan acuan baku mutu udara, muatan perencanaan spasial serta target jangka panjang kualitas udara, mekanisme pemantauan yang terintegrasi dengan regulasi, hingga pengaturan izin emisi. 

Selain itu, aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), serta Hari Bebas Kendaraan Bermotor alias Car Free Day juga menjadi bagian penting dari pembaruan ini.

Pembaruan sederet ketentuan ini jadi penting karena bersangkutan dengan perbaikan kualitas udara di Jakarta yang notabene ibu kota, dan sebagai kemauan pemerintah dalam melindungi warganya dari dampak berbahaya udara kotor.

"Hal ini sangat penting untuk relevansi dan penerapan perbaikan kualitas udara di Jakarta. Demi melindungi warga dari dampak berbahaya polusi udara, baik untuk kini dan masa depan," kata Novita.

Sementara itu Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya penguatan strategi pengendalian polusi udara melalui kerja sama wilayah.

Ia menyebut kawasan aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur (Jabodetabekpunjur) menemui tantangan polusi udara kompleks dan saling terhubung.

Menurutnya perlu kebijakan yang berbasis bukti, sistem pelaporan, perencanaan skenario, penindakan tegas terhadap sumber polusi, serta monitoring berkesinambungan. 

Pada saat yang sama, perlunya menyediakan transportasi publik memadai seraya menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi massal tersebut.  

"Pada saat yang sama, kesadaran publik dan penyediaan transportasi publik yang memadai harus didorong secara simultan. Kita perbaiki sistemnya, lakukan inovasi agar sarana semakin baik, dan terus mengedukasi warga agar mau dan bisa menggunakan transportasi publik," ucap Bima Arya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved