Selasa, 7 Oktober 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Kuasa Hukum Keluarga Diplomat Arya Daru Temui Kabareskrim Ungkap Misteri Kematian

Nicholay menilai sangat mustahil apabila Arya Daru mengakhiri hidupnya dengan cara membungkus kepala menggunakan lakban.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
HO/Tribunnews.com
Kuasa Hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo memberikan keterangan saat hendak menemui Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025) 

"Kami akan berusaha untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian, maupun pihak TNI, untuk mengetahui siapa sih orangnya, yang mengirimkan simbol-simbol dan yang mengacak-ngacak kubur, atau makam almarhum di Yogyakarta baru-baru ini," ujar dia.

Ditemukan Tewas dalam Kamar Kos

Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.

Ketika ditemukan, posisi tubuh Arya tergeletak di atas kasur. 

Kepala korban dibungkus plastik dan dililit lakban berwarna kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut berwarna biru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan atas kasus ini. 

Baca juga: Makam Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan Diacak-acak, Amplop Misterius Muncul di Rumah Duka

Dalam konferensi pers besar pada Selasa (29/7/2025), polisi menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain maupun unsur pidana dalam kematian Arya.

Penyidik menyita 103 barang bukti dari lokasi, termasuk gulungan lakban, kantong plastik, pakaian milik korban, hingga obat sakit kepala dan obat lambung. 

Sidik jari Arya juga ditemukan pada permukaan lakban yang melilit kepalanya.

Polisi telah memeriksa 24 orang saksi dari tiga klaster, yakni rekan kerja, rekan satu kos, dan anggota keluarga. Namun, dua saksi hingga kini belum memenuhi panggilan penyelidikan.

Meski demikian, polisi belum menyimpulkan kasus ini sebagai bunuh diri, dan proses penyelidikan masih berlangsung. 

Belum ada keterangan resmi apakah kasus akan ditutup atau diterbitkan surat penghentian penyelidikan (SP3).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved