Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Ada Indikasi Hendak Dikorbankan, Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK
Eras Cs tersangka kasus penculikan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta mengajukan justice collaborator ke LPSK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adrianus Agal, kuasa hukum tersangka RW alias Eras dalam kasus penculikan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37) mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurutnya, pengajuan justice collaborator ke lembaga yang berwenang sesuai dengan undang-undang.
"Karena sebelum terungkap beberapa pelaku intelektual ini kan ada indikasi bahwa mau mengorbankan Eras dan kawan-kawan," ujar Adrianus kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Dia menjelaskan, kliennya yang berasal dari klaster penculik tidak memiliki hubungan dengan para pelaku intelektual maupun eksekutor lain.
Terlebih ada dugaan perintah dari pihak lain untuk melaksanakan aksi penculikan tersebut.
Baca juga: Prajurit TNI yang Diduga Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Diperiksa Hari Ini
"Atas dasar itu, kami mengajukan justice collaborator ini, karena dari beberapa klaster ini kan tidak saling mengenal," imbuh Adrianus.
Kemudian dari klaster dalang intelektual juga demikian bahwa kliennya tidak pernah kenal, klaster eksekusi juga tidak kenal.
"Kami tidak tahu apakah dalam BAP mereka seperti apa, kami mau mengungkap fakta bahwa ada peran untuk memerintahkan mereka melaksanakan pekerjaan penculikan itu," ucapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator
Adrianus menegaskan, pengajuan justice collaborator bertujuan membantu mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih besar.
Ia berharap keterbukaan ini dapat menjadi pertimbangan meringankan bagi kliennya, meskipun kemungkinan bebas dinilai kecil.
"Kami tahu dalam proses perkara ini, pembebasan mungkin sulit. Tapi setidaknya, ada alasan yang meringankan. Apakah nanti dikabulkan, itu tergantung majelis hakim," ucapnya.
Adrianus memastikan, permohonan tersebut telah diajukan secara resmi ke LPSK.
Pihaknya kemudian siap untuk buka-bukaan guna membantu mengungkap kasus tersebut.
"Itu tujuannya untuk itu, kami sebagai pengacara kan harus terbuka, kami mau membela klien kami, dalam proses perkara ini tidak mungkin dibebaskan, tapi setidaknya ada alasan meringankan mereka, apakah nanti dikabulkan itu tergantung majelis hakim," tuturnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Agal menduga ada keterlibatan oknum aparat berinisial F yang meminta kliennya menculik Ilham Pradipta.
Dia juga sebelumnya pernah meminta perlindungan hukum kepada Panglima TNI dan Kapolri karena adanya dugaan keterlibatan oknum tersebut.
Terkait keterlibatan dugaan oknum prajurit dibenarkan Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto.
Menurut Donny, terhadap oknum prajurit itu masih dilakukan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya hingga hari ini Kamis (11/9/2025).
Pemeriksaan tersebut setidaknya telah berlangsung sejak Rabu (10/9/2025) kemarin.
"Masih terus dilanjutkan dan dilakukan pendalaman," kata Donny saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (11/9/2025).
Namun, ia belum menjawab lebih lanjut sejumlah pertanyaan terkait jumlah maupun pangkat prajurit yang diperiksa.
Dia juga tidak menjawab pertanyaan terkait status prajurit tersebut apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum, ataupun ditahan atau tidak.
Sementara itu Polda Metro Jaya belum memberikan respons perihal keterlibatan oknum prajurit TNI atas kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN di kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat, Ilham Pradipta (37).
Peristiwa pembunuhan tersebut berawal saat korban berada di area parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025).
Korban terlihat diculik oleh sejumlah orang saat akan masuk ke mobilnya yang terparkir bersebelahan dengan mobil para pelaku.
Kemudian korban dibawa masuk ke dalam mobil para pelaku secara paksa.
Jenazah korban pada akhirnya ditemukan di sebuah kebun kosong dengan posisi telungkup dan sebagian kemejanya terangkat di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Dari hasil penyelidikan, kepolisian saat ini sudah mengamankan 15 orang tersangka.
Motif pembunuhan tersebut diduga terkait penolakan korban terhadap pengajuan kredit fiktif Rp 13 miliar.
15 Tersangka
15 orang yang ditetapkan tersangka memiliki peran masing-masing yang terbagi dalam 4 klaster.
1. Otak Penculikan dan Pembunuhan
Ada empat otak pelaku atau dalang dalam kasus ini masing-masing atas nama Candy alias Ken, Dwi Hartono, Yohanes Joko, serta Antonius.
Salah satu dalang yaitu Dwi Hartono merupakan pengusaha Bimbingan Belajar (Bimbel) serta motivator yang berasal dari Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Jambi.
2. Pelaku Penganiayaan
Untuk klaster penganiayaan, ada tiga tersangka masing-masing atas nama Nasir, David, dan Neo.
3. Tim Pemantau Sebelum Penculikan dan Pembunuhan
Tim pemantau atau surveiling terdiri atas 3 orang yaitu Rohmat Sukur, Eka, dan Wiranto.
4. Tim Penculik
Sementara tim penculikan terdiri 5 orang yaitu Erasmus Wawo sebagai kapten penculikan, Emanuel Woda Berto, Johanes Ronald Sebenan, Andre Tomatala, serta Reviando.
Tim penculik ini merupakan debt collector di Jakarta sekitar.
Untuk Erasmus Wawo atau Eras merupakan mantan residivis yang pernah mendekam di Rutan Cipinang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.